Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Konsultan
Berikut contoh surat perjanjian kerjasama jasa konsultan:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA JASA KONSULTAN
Nomor : ... / ... / ... / ...
Tanggal : ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama:
Nama : ............................................. Jabatan : ............................................. Alamat : ............................................. No. Telp : .............................................
Pihak Kedua:
Nama : ............................................. Jabatan : ............................................. Alamat : ............................................. No. Telp : .............................................
Kedua belah pihak selanjutnya disebut sebagai “PIHAK”
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK PERTAMA membutuhkan jasa konsultan dari PIHAK KEDUA dalam bidang .............................................. untuk ..............................................
MEMAHAMI:
Bahwa PIHAK KEDUA memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang .............................................. yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA.
MENYETUJUI:
Untuk mencapai tujuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Jasa Konsultan yang selanjutnya disebut "PERJANJIAN" dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Perjanjian
Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam hal jasa konsultan bidang .............................................. untuk ..............................................
Pasal 2
Lingkup Kerja
Lingkup kerja PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini meliputi:
- ..............................................
- ..............................................
- ..............................................
- ..............................................
- ..............................................
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian ini adalah selama .............................................. terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini.
Pasal 4
Harga dan Pembayaran
- Harga jasa konsultan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar .............................................. (..............................................).
- Pembayaran dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara:
- ..............................................
- ..............................................
- ..............................................
- PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Pasal 5
Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
- Menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan jasa konsultan.
- Memberikan akses ke lokasi yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa konsultan.
- Melakukan pembayaran jasa konsultan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini.
- Memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk menyampaikan hasil kerja dan masukan.
Pasal 6
Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
- Melaksanakan jasa konsultan sesuai dengan lingkup kerja yang tercantum dalam Perjanjian ini.
- Menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
- Menyerahkan laporan hasil kerja kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan jasa konsultan.
Pasal 7
Sanksi
- Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA berhak untuk:
- Menunda pembayaran jasa konsultan.
- Memberikan peringatan tertulis.
- Mengakhiri Perjanjian ini.
- Jika PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA berhak untuk:
- Menunda pelaksanaan jasa konsultan.
- Memberikan peringatan tertulis.
- Mengakhiri Perjanjian ini.
Pasal 8
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari atau berhubungan dengan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di ..............................................
Pasal 9
Perubahan Perjanjian
Perubahan Perjanjian ini hanya dapat dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya setelah jangka waktu pelaksanaan berakhir atau jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Pasal 11
Ketentuan Lain
Hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
.................................................. ..................................................
(..................................................) (..................................................)
Catatan:
- Contoh surat perjanjian kerjasama jasa konsultan ini hanya sebagai contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pastikan semua poin penting tercantum dalam perjanjian, termasuk lingkup kerja, jangka waktu, harga dan pembayaran, kewajiban kedua belah pihak, sanksi, penyelesaian sengketa, dan ketentuan lain.
- Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.