Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Klinik dengan Apotek
Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama klinik dengan apotek:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
[Nama Klinik]
Berkedudukan di [Alamat Klinik]
Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
DENGAN
[Nama Apotek]
Berkedudukan di [Alamat Apotek]
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MEMPERTIMBANGKAN:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebuah klinik yang bergerak di bidang [jenis layanan klinik].
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah sebuah apotek yang bergerak di bidang penjualan obat dan alat kesehatan.
- Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk menjalin kerjasama dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
MENYATAKAN:
- Bahwa Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Bahwa isi Perjanjian Kerjasama ini merupakan kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
Ruang lingkup kerjasama dalam Perjanjian ini adalah sebagai berikut:
-
Penyaluran Obat
PIHAK KEDUA menyetujui untuk menyalurkan obat-obatan kepada pasien PIHAK PERTAMA sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter di PIHAK PERTAMA.
-
Penyaluran Alat Kesehatan
PIHAK KEDUA menyetujui untuk menyalurkan alat kesehatan kepada pasien PIHAK PERTAMA sesuai dengan kebutuhan pasien yang ditentukan oleh dokter di PIHAK PERTAMA.
-
Promosi dan Informasi
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat saling mempromosikan layanan masing-masing kepada pasien dan masyarakat.
-
Pelatihan dan Pengembangan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat saling berkolaborasi dalam kegiatan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
PASAL 2
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
- Menyerahkan resep obat dan alat kesehatan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Memberikan informasi yang akurat tentang kondisi pasien kepada PIHAK KEDUA.
- Membayar biaya obat dan alat kesehatan yang dibeli dari PIHAK KEDUA sesuai dengan harga yang telah disepakati.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan PIHAK KEDUA dalam rangka kelancaran kerjasama.
PASAL 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
- Menyediakan obat dan alat kesehatan sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter di PIHAK PERTAMA.
- Memberikan layanan yang profesional dan berkualitas kepada pasien PIHAK PERTAMA.
- Menjaga kerahasiaan data pasien PIHAK PERTAMA.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan PIHAK PERTAMA dalam rangka kelancaran kerjasama.
PASAL 4
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala bentuk perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
PASAL 5
PERUBAHAN DAN PEMUTUSAN KERJASAMA
Perubahan dan pemutusan Perjanjian Kerjasama ini harus disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.
PASAL 6
KETENTUAN LAIN
Ketentuan lain yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam surat-surat terpisah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
PASAL 7
PENUTUP
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing bermeterai cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
[Nama Kota]
[Tanggal]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Klinik] [Nama Apotek]
[Jabatan dan Tanda Tangan] [Jabatan dan Tanda Tangan]
[Stempel Klinik] [Stempel Apotek]
Catatan:
- Silahkan sesuaikan isi surat perjanjian kerjasama dengan kebutuhan dan kesepakatan antara pihak klinik dan pihak apotek.
- Pastikan untuk mencantumkan alamat, nomor telepon, dan data lain yang diperlukan dalam surat perjanjian.
- Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer untuk memastikan bahwa isi surat perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga contoh surat perjanjian kerjasama ini bermanfaat!