Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Klinik dengan Bidan
Berikut contoh surat perjanjian kerjasama klinik dengan bidan:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : .../..../....
Tanggal : .....
ANTARA
[Nama Klinik]
Yang berkedudukan di [Alamat Klinik], yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
DENGAN
[Nama Bidan]
Yang beralamat di [Alamat Bidan], yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MENYATAKAN
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
Tujuan
Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk:
- Meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kebidanan.
- Memberikan kesempatan bagi PIHAK KEDUA untuk menjalankan praktik bidan secara professional.
- Menciptakan sinergi dan kolaborasi yang saling menguntungkan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Ruang Lingkup Kerjasama
Ruang lingkup Kerjasama meliputi:
- PIHAK KEDUA memberikan layanan kesehatan kebidanan di PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam menjalankan praktik bidan.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bekerjasama dalam hal promosi dan pemasaran layanan kesehatan kebidanan.
PASAL 3
**Kewajiban PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
- Menyediakan ruangan dan fasilitas yang layak untuk praktik bidan.
- Memberikan akses bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan peralatan medis yang dibutuhkan.
- Memberikan informasi dan data pasien yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam menjalankan praktik bidan.
- Membayar honorarium kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan.
PASAL 4
**Kewajiban PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
- Memberikan layanan kesehatan kebidanan secara professional dan bertanggung jawab.
- Menjalankan praktik bidan sesuai dengan standar profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjaga kerahasiaan data pasien.
- Berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA dalam menjalankan praktik bidan.
PASAL 5
Lama Kerjasama
Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama [Lama Kerjasama] terhitung sejak tanggal penandatanganan.
PASAL 6
Pemutusan Kerjasama
Perjanjian Kerjasama ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya [Lama Pemberitahuan] sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
PASAL 7
Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akibat Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
PASAL 8
Ketentuan Lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian melalui kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 9
Perjanjian
Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Klinik] [Nama Bidan]
[Jabatan] [Jabatan]
[Tanda Tangan dan Cap] [Tanda Tangan dan Cap]
Catatan:
- Contoh surat perjanjian kerjasama ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pastikan untuk menyertakan detail informasi yang lengkap dan jelas pada setiap pasal dalam perjanjian.
- Konsultasikan dengan pihak hukum untuk memastikan validitas dan legalitas perjanjian kerjasama.