Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Klinik Dengan Dokter

5 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Klinik Dengan Dokter

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Klinik dengan Dokter

Berikut contoh surat perjanjian kerjasama klinik dengan dokter yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : ... / ... / ... / ...

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Pihak Pertama

Nama : ... Jabatan : ... Alamat : ... Nomor Telepon : ...

Selanjutnya disebut sebagai “Klinik”

  1. Pihak Kedua

Nama : ... Jabatan : ... Alamat : ... Nomor Telepon : ... Nomor SIP : ...

Selanjutnya disebut sebagai “Dokter”

Menyatakan telah menyepakati perjanjian kerjasama sebagai berikut :

Pasal 1 : Pokok Perjanjian

  1. Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai Dokter Umum/Spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan di Klinik.
  2. Pihak Kedua menerima penunjukan dari Pihak Pertama untuk memberikan pelayanan kesehatan di Klinik.

Pasal 2 : Ruang Lingkup Kerjasama

  1. Pihak Kedua bersedia memberikan pelayanan kesehatan di Klinik pada bidang : (cantumkan bidang layanan).
  2. Pihak Kedua bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien di Klinik.
  3. Pihak Pertama menyediakan fasilitas dan sumber daya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan oleh Pihak Kedua.

Pasal 3 : Waktu dan Tempat

  1. Kerjasama ini berlaku selama (cantumkan jangka waktu) terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
  2. Pelayanan kesehatan oleh Pihak Kedua dilaksanakan di Klinik yang beralamat di (cantumkan alamat).

Pasal 4 : Kewajiban dan Tanggung Jawab

Pihak Pertama berkewajiban:

  1. Menyediakan fasilitas dan sumber daya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan oleh Pihak Kedua.
  2. Membayar honorarium kepada Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan.
  3. Menjamin kelancaran operasional Klinik.

Pihak Kedua berkewajiban:

  1. Memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien di Klinik dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
  2. Menjaga kerahasiaan data pasien.
  3. Mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Klinik.

Pasal 5 : Honorarium

  1. Honorarium Pihak Kedua ditentukan sebesar (cantumkan besaran honorarium) untuk setiap (cantumkan satuan waktu/pelayanan).
  2. Pembayaran honorarium dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua (cantumkan metode dan jadwal pembayaran).

Pasal 6 : Penyelesaian Perselisihan

Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 7 : Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu yang ditentukan atas kesepakatan bersama kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya (cantumkan jangka waktu pemberitahuan) sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Pasal 8 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam (cantumkan jumlah) rangkap yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.

Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

Pihak Pertama Pihak Kedua

(Nama dan Tanda Tangan) (Nama dan Tanda Tangan)

Saksi Saksi

(Nama dan Tanda Tangan) (Nama dan Tanda Tangan)

Catatan:

  • Pastikan untuk menyesuaikan isi surat perjanjian dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan legalitas dan kelengkapan isi perjanjian.
  • Simpanlah salinan surat perjanjian dengan baik untuk keperluan dokumentasi.

Perjanjian kerjasama ini hanya contoh dan tidak bersifat mengikat. Anda harus menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi Anda.