Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Klinik Dengan Puskesmas

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Klinik Dengan Puskesmas

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Klinik dengan Puskesmas

Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama klinik dengan puskesmas:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : ... / ... / ... / ...

Tentang : Kerjasama Pelayanan Kesehatan

ANTARA

[Nama Klinik]

Berkedudukan di [Alamat Klinik]

Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

DENGAN

[Nama Puskesmas]

Berkedudukan di [Alamat Puskesmas]

Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

MEMAHAMI BAHWA:

  1. PIHAK PERTAMA adalah sebuah klinik yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan dengan tenaga medis yang profesional dan memiliki fasilitas yang lengkap.
  2. PIHAK KEDUA adalah sebuah puskesmas yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan masyarakat dengan tenaga medis yang profesional dan memiliki fasilitas yang lengkap.

MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT, MAKA PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA MENYETUJUI UNTUK BERKERJASAMA DALAM BIDANG PELAYANAN KESEHATAN, SEPERTI TERTERA DALAM PASAL-PASAL BERIKUT:

Pasal 1

Tujuan

Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui:

  • Pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang dimiliki oleh kedua belah pihak secara optimal.
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Pasal 2

Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama dalam perjanjian ini meliputi:

  • Pelayanan kesehatan:
    • Rujukan: PIHAK PERTAMA merujuk pasien ke PIHAK KEDUA untuk mendapatkan pelayanan yang tidak tersedia di klinik.
    • Pelatihan dan Pengembangan: PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menyelenggarakan pelatihan bersama untuk meningkatkan kualitas tenaga medis.
    • Program Promosi Kesehatan: PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat bekerja sama dalam menyelenggarakan program promosi kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan.
  • Pengadaan Alat dan Obat: PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat berkoordinasi untuk pengadaan alat dan obat tertentu yang dibutuhkan.

Pasal 3

Kewajiban PIHAK PERTAMA:

  • Memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien yang dirujuk dari PIHAK KEDUA.
  • Memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada PIHAK KEDUA mengenai kondisi pasien yang dirujuk.
  • Melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA dalam hal penanganan pasien yang dirujuk.
  • Menyediakan fasilitas dan tenaga medis yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

Pasal 4

Kewajiban PIHAK KEDUA:

  • Menerima pasien yang dirujuk dari PIHAK PERTAMA dan memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
  • Memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada PIHAK PERTAMA mengenai kondisi pasien yang dirujuk.
  • Melakukan koordinasi dengan PIHAK PERTAMA dalam hal penanganan pasien yang dirujuk.
  • Menyediakan fasilitas dan tenaga medis yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

Pasal 5

Jangka Waktu Kerjasama

Perjanjian kerjasama ini berlaku selama [Durasi Kerjasama], terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Pasal 6

Evaluasi Kerjasama

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan melakukan evaluasi kerjasama secara berkala, minimal setiap [Durasi Evaluasi] untuk melihat efektivitas dan kelancaran pelaksanaan kerjasama.

Pasal 7

Penyelesaian Sengketa

Segala bentuk sengketa yang timbul akibat atau sehubungan dengan perjanjian kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 8

Perubahan dan Pemutusan Perjanjian

Perubahan dan pemutusan perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 9

Ketentuan Lain

Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian khusus.

Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) exemplar, bermaterai cukup, masing-masing pihak memegang satu exemplar, yang masing-masing berisi hukum dan kekuatan yang sama.

[Kota], [Tanggal]

PIHAK PERTAMA

[Nama Klinik]

[Tanda Tangan dan Cap]

PIHAK KEDUA

[Nama Puskesmas]

[Tanda Tangan dan Cap]

Catatan:

  • Isi dan format surat perjanjian kerjasama dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Pastikan untuk menyertakan lampiran yang memuat daftar tenaga medis, fasilitas, dan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan legalitas perjanjian.

Semoga contoh surat perjanjian kerjasama klinik dengan puskesmas ini bermanfaat!