Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Konstruksi

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Konstruksi

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Konstruksi

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : .../SK/.../

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Pihak Pertama

Nama : ..................................... Jabatan : ..................................... Alamat : ..................................... Nomor Telepon : .....................................

Pihak Kedua

Nama : ..................................... Jabatan : ..................................... Alamat : ..................................... Nomor Telepon : .....................................

Menyatakan telah menyepakati perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi, sebagai berikut :

**Pasal 1 : **

Tujuan

Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mengatur kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi [Nama Proyek], yang selanjutnya disebut "Proyek".

**Pasal 2 : **

Ruang Lingkup Kerja

Ruang lingkup pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua meliputi :

  • [Uraian Pekerjaan]
  • [Uraian Pekerjaan]
  • [Uraian Pekerjaan]
  • [Uraian Pekerjaan]

**Pasal 3 : **

Lama Pekerjaan

Pekerjaan konstruksi Proyek akan diselesaikan dalam jangka waktu **[Jumlah] ** hari kalender terhitung sejak tanggal [Tanggal]

**Pasal 4 : **

Harga dan Pembayaran

  1. Nilai total pekerjaan konstruksi Proyek sebesar [Jumlah Uang], yang dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
  2. Pembayaran dilakukan dengan rincian sebagai berikut :
    • [Persentase]% dari total nilai pekerjaan dibayarkan pada saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
    • [Persentase]% dari total nilai pekerjaan dibayarkan setelah [Tahap Pekerjaan] selesai.
    • [Persentase]% dari total nilai pekerjaan dibayarkan setelah [Tahap Pekerjaan] selesai.
    • [Persentase]% dari total nilai pekerjaan dibayarkan setelah [Tahap Pekerjaan] selesai.
  3. Pihak Pertama berhak melakukan pemotongan pembayaran [Persentase]% dari total nilai pekerjaan sebagai jaminan atas kualitas pekerjaan.

**Pasal 5 : **

Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk :

  • Menyediakan lahan dan dokumen perencanaan Proyek.
  • Membayar biaya pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4.
  • Memberikan akses dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran pekerjaan.

**Pasal 6 : **

Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk :

  • Melaksanakan pekerjaan konstruksi Proyek sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang telah ditetapkan.
  • Menjamin kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Menjamin kelancaran dan keamanan pekerjaan.
  • Menyediakan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman.
  • Melaporkan perkembangan pekerjaan secara berkala kepada Pihak Pertama.

**Pasal 7 : **

Sanksi

  1. Jika Pihak Kedua gagal menyelesaikan pekerjaan konstruksi Proyek sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka Pihak Pertama berhak untuk mengenakan denda sebesar [Jumlah Uang] untuk setiap hari keterlambatan.
  2. Jika Pihak Kedua melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, maka Pihak Pertama berhak untuk meminta perbaikan atau pembongkaran pekerjaan yang tidak sesuai.

**Pasal 8 : **

Pemutusan Perjanjian

Perjanjian Kerjasama ini dapat diputus oleh salah satu pihak dengan alasan sebagai berikut :

  • Pihak Kedua tidak menyelesaikan pekerjaan konstruksi Proyek sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  • Pihak Kedua tidak dapat memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kerjasama.
  • Terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan pekerjaan konstruksi Proyek.

**Pasal 9 : **

Penyelesaian Sengketa

Segala perselisihan yang timbul dari Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri [Nama Kota].

**Pasal 10 : **

Lain-lain

Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing pihak memperoleh 1 (satu) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

Pihak Kedua

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

[Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Anda dapat memodifikasi contoh surat perjanjian kerjasama ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi proyek Anda.
  • Pastikan untuk melibatkan ahli hukum untuk memberikan saran dan masukan terkait dengan pembuatan Perjanjian Kerjasama.
  • Perjanjian Kerjasama ini sebaiknya disusun secara rinci dan jelas agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Pastikan Anda berkonsultasi dengan profesional hukum untuk mendapatkan nasihat hukum yang akurat sebelum menandatangani Perjanjian Kerjasama.