Contoh Surat Permohonan Bayaran Cukai Secara Ansuran

2 min read Oct 20, 2024
Contoh Surat Permohonan Bayaran Cukai Secara Ansuran

Contoh Surat Permohonan Bayaran Cukai Secara Angsuran

Kepada Yth.

[Nama Pejabat yang Berwenang]

[Jabatan Pejabat yang Berwenang]

[Kantor Pajak/Bea Cukai]

Perihal: Permohonan Bayaran Cukai Secara Angsuran

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami [Nama Perusahaan/Perorangan] dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) [Nomor NPWP] mengajukan permohonan untuk membayar cukai atas [jenis cukai] secara angsuran.

Berikut adalah alasan kami mengajukan permohonan tersebut:

  • [Jelaskan alasan mengapa Anda membutuhkan pembayaran angsuran, misal: terjadi penurunan omset, kondisi ekonomi sedang tidak stabil, dll.]
  • [Sertakan data pendukung, misal: laporan keuangan, proyeksi pendapatan, dll.]

Kami mengajukan permohonan pembayaran angsuran dengan rincian sebagai berikut:

  • Jumlah cukai yang terutang: [Jumlah total]
  • Jumlah angsuran: [Jumlah per angsuran]
  • Jumlah angsuran: [Jumlah total angsuran]
  • Jadwal pembayaran: [Tentukan jangka waktu pembayaran angsuran]

Kami melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  • [Daftar dokumen pendukung yang dilampirkan]

Demikian permohonan kami. Atas perhatian dan persetujuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan/Perorangan]

[Tanda Tangan dan Cap Perusahaan/Perorangan]

[Nomor Telepon dan Email]

Catatan:

  • Surat Permohonan: Surat ini bersifat formal, sehingga gunakan bahasa yang sopan dan profesional.
  • Dokumen Pendukung: Pastikan untuk melampirkan dokumen pendukung yang relevan untuk mendukung permohonan Anda.
  • Ketentuan: Pastikan Anda memahami ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk pembayaran cukai secara angsuran. Anda dapat menghubungi Kantor Pajak/Bea Cukai setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  • Contoh ini hanyalah contoh: Anda dapat memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan Anda.

Penting untuk diingat bahwa permohonan pembayaran angsuran belum tentu disetujui. Keputusan akhir ada pada Kantor Pajak/Bea Cukai yang berwenang.