Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata Yang Sudah Inkracht

3 min read Oct 21, 2024
Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata Yang Sudah Inkracht

Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata yang Sudah Inkracht

Perihal: Permohonan Eksekusi Putusan Perdata Nomor ... Tahun ...

Kepada Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri ...

Melalui: Panitera Pengadilan Negeri ...

Dengan hormat,

Menunjuk pada Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... Tahun ... tanggal ... yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang amarnya memerintahkan kepada Tergugat, [Nama Tergugat], untuk [Isi amar putusan] serta surat kuasa yang kami lampirkan, maka dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari Penggugat, [Nama Penggugat], mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut.

Dasar permohonan ini adalah sebagai berikut:

  1. Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... Tahun ... tanggal ... telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Tergugat [Nama Tergugat] hingga saat ini belum melaksanakan isi amar putusan tersebut.
  3. Putusan tersebut telah diupayakan untuk dieksekusi secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Oleh karena itu, dengan ini kami memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri ... untuk berkenan mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... Tahun ... tanggal ... yang telah inkracht, terhadap Tergugat, [Nama Tergugat], dengan isi amar putusan sebagai berikut:

[Tuliskan isi amar putusan]

Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan:

  1. Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... Tahun ... tanggal ... yang telah inkracht.
  2. Fotokopi Surat Kuasa.
  3. Fotokopi identitas diri Penggugat.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Kuasa Hukum]

[Nama Kantor Hukum]

[Nomor Telepon]

[Alamat Email]

Catatan:

  • Isilah data sesuai dengan kasus yang Anda hadapi.
  • Lampirkan dokumen yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan.
  • Surat ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.

Penting:

  • Konsultasikan kepada lawyer/advokat yang kompeten dalam bidang hukum perdata untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang lebih komprehensif.
  • Pengadilan memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan eksekusi.

Semoga artikel ini bermanfaat!