Contoh Surat Permohonan Eksekusi Putusan Perdata yang Sudah Inkracht
Perihal: Permohonan Eksekusi Putusan Perdata Nomor ... Tahun ...
Kepada Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri ...
Melalui: Panitera Pengadilan Negeri ...
Dengan hormat,
Menunjuk pada Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... Tahun ... tanggal ... yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang amarnya memerintahkan kepada Tergugat, [Nama Tergugat], untuk [Isi amar putusan] serta surat kuasa yang kami lampirkan, maka dengan ini kami selaku Kuasa Hukum dari Penggugat, [Nama Penggugat], mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Dasar permohonan ini adalah sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... Tahun ... tanggal ... telah berkekuatan hukum tetap.
- Tergugat [Nama Tergugat] hingga saat ini belum melaksanakan isi amar putusan tersebut.
- Putusan tersebut telah diupayakan untuk dieksekusi secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu, dengan ini kami memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri ... untuk berkenan mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... Tahun ... tanggal ... yang telah inkracht, terhadap Tergugat, [Nama Tergugat], dengan isi amar putusan sebagai berikut:
[Tuliskan isi amar putusan]
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan:
- Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri ... Nomor ... Tahun ... tanggal ... yang telah inkracht.
- Fotokopi Surat Kuasa.
- Fotokopi identitas diri Penggugat.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Kuasa Hukum]
[Nama Kantor Hukum]
[Nomor Telepon]
[Alamat Email]
Catatan:
- Isilah data sesuai dengan kasus yang Anda hadapi.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan.
- Surat ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
Penting:
- Konsultasikan kepada lawyer/advokat yang kompeten dalam bidang hukum perdata untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang lebih komprehensif.
- Pengadilan memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan eksekusi.
Semoga artikel ini bermanfaat!