Contoh Surat Permohonan Putusan Pengadilan Negeri
Berikut adalah contoh surat permohonan putusan pengadilan negeri yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri
[Nama Kota]
Perihal: Permohonan Putusan Perkara No. [Nomor Perkara]
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemohon]
Alamat: [Alamat Pemohon]
Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pemohon]
Dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri selaku pihak [Pihak Pemohon] dalam perkara perdata No. [Nomor Perkara] yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri [Nama Kota], dengan ini mengajukan permohonan putusan.
Dasar Permohonan:
- Surat panggilan sidang terakhir dengan agenda putusan yang telah diterima oleh pemohon pada tanggal [Tanggal Penerimaan Panggilan Sidang].
- Putusan sela dalam perkara ini yang telah dibacakan pada tanggal [Tanggal Putusan Sela] dan menyatakan perkara ini siap untuk diputus.
- Pertimbangan pemohon agar perkara ini segera diputus demi kepastian hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak.
Isi Permohonan:
Berdasarkan hal tersebut di atas, pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri [Nama Kota] untuk dapat segera mengeluarkan putusan dalam perkara perdata No. [Nomor Perkara] yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri [Nama Kota].
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Pemohon]
Catatan:
- Surat permohonan ini hanya sebagai contoh dan perlu disesuaikan dengan kasus dan kebutuhan Anda.
- Mohon untuk melengkapi informasi yang ada di dalam surat permohonan dengan data yang benar dan akurat.
- Sebaiknya konsultasikan dengan pengacara untuk memastikan bahwa surat permohonan yang Anda buat sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi Tambahan:
- Permohonan putusan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang menangani perkara tersebut.
- Permohonan putusan sebaiknya diajukan secara tertulis dan disertai dengan bukti-bukti pendukung yang relevan.
- Ketua Pengadilan Negeri akan menindaklanjuti permohonan putusan dan memberikan keputusan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.