Contoh Surat Permohonan Tertulis dari Wajib Pajak
Berikut adalah contoh surat permohonan tertulis dari wajib pajak yang dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan:
Kepada Yth.
[Nama Pejabat/Instansi]
[Jabatan/Instansi]
Di Tempat
Perihal: Permohonan [Sebutkan Permohonan]
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Wajib Pajak]
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : [Nomor NPWP]
Alamat : [Alamat Wajib Pajak]
Mengajukan permohonan tertulis terkait dengan [Sebutkan Permohonan] berdasarkan [Sebutkan Alasan/Dasar Permohonan].
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan:
- [Dokumen Pendukung 1]
- [Dokumen Pendukung 2]
- [Dokumen Pendukung 3]
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Wajib Pajak]
Keterangan:
- [Sebutkan Permohonan]: Isi bagian ini dengan jenis permohonan yang ingin diajukan. Contoh: "Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak", "Permohonan Pengurangan Sanksi Pajak", "Permohonan Pengembalian Pajak", "Permohonan Klarifikasi Pajak".
- [Sebutkan Alasan/Dasar Permohonan]: Jelaskan secara detail alasan dan dasar hukum yang mendasari permohonan.
- [Dokumen Pendukung]: Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan dengan permohonan, seperti:
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan dari Instansi terkait
- Bukti Pembayaran Pajak
- Dokumen pendukung lainnya yang dianggap perlu
Catatan:
- Surat permohonan ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan isi surat permohonan jelas, ringkas, dan mudah dipahami.
- Gunakan bahasa formal dan sopan dalam penulisan surat.
- Lampirkan dokumen pendukung yang relevan dan lengkap.
- Kirimkan surat permohonan ke alamat yang tepat.
Tips:
- Konsultasikan dengan petugas pajak atau konsultan pajak sebelum mengajukan permohonan.
- Simpan salinan surat permohonan dan dokumen pendukung untuk arsip pribadi.
- Pantau status permohonan Anda secara berkala.
Semoga contoh surat permohonan ini dapat membantu Anda dalam mengajukan permohonan tertulis kepada instansi pajak.