Berikan Penjelasan Tentang 2 Fungsi Pajak Menurut Tujuannya

3 min read Jul 18, 2024
Berikan Penjelasan Tentang 2 Fungsi Pajak Menurut Tujuannya

Dua Fungsi Pajak Menurut Tujuannya

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang merupakan sumber pendapatan utama negara. Namun, apa sebenarnya fungsi dari pajak?

Secara umum, pajak memiliki dua fungsi utama berdasarkan tujuannya, yaitu:

1. Fungsi Budgetair

Fungsi budgetair merujuk pada peran pajak sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam kebutuhan publik.

Berikut contoh penerapan fungsi budgetair dalam kehidupan sehari-hari:

  • Pembangunan Infrastruktur: Pajak digunakan untuk membangun jalan, jembatan, bandara, dan infrastruktur publik lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Pendidikan: Pajak digunakan untuk membiayai pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
  • Kesehatan: Pajak digunakan untuk membiayai layanan kesehatan publik, seperti puskesmas dan rumah sakit.
  • Pertahanan dan Keamanan: Pajak digunakan untuk membiayai militer dan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara.
  • Penanganan Bencana: Pajak digunakan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena bencana alam atau musibah lainnya.

2. Fungsi Regulatif

Fungsi regulatif menekankan pada peran pajak sebagai alat untuk mengatur perekonomian dan mendorong kegiatan ekonomi yang positif bagi masyarakat.

Berikut beberapa contoh penerapan fungsi regulatif:

  • Pengaturan Konsumsi: Pajak dapat digunakan untuk mengatur konsumsi masyarakat terhadap barang tertentu, seperti rokok dan minuman keras, melalui pajak cukai.
  • Pengaturan Produksi: Pajak dapat digunakan untuk mendorong produksi barang dan jasa tertentu yang dianggap penting bagi masyarakat, melalui insentif pajak.
  • Pembentukan Distribusi Pendapatan: Pajak dapat digunakan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan melakukan pengenaan pajak progresif pada kelompok masyarakat yang berpendapatan tinggi.
  • Pencemaran Lingkungan: Pajak dapat digunakan untuk mengurangi pencemaran lingkungan melalui pajak karbon.

Kedua fungsi pajak ini saling terkait dan memiliki peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penting bagi setiap warga negara untuk memahami fungsi pajak dan menunaikan kewajibannya dengan baik.