Cara Menggunakan Bpjs Kesehatan Dokter Gigi

5 min read Jul 21, 2024
Cara Menggunakan Bpjs Kesehatan Dokter Gigi

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat Gigi

Bagi Anda yang memiliki kartu BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan layanan kesehatan gigi secara gratis. Berikut adalah cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat gigi:

1. Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Pertama, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Anda dapat mengecek status keikutsertaan Anda melalui website atau aplikasi resmi BPJS Kesehatan.

2. Cari fasilitas kesehatan gigi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Tidak semua klinik gigi menerima layanan BPJS Kesehatan. Anda perlu mencari klinik gigi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Anda dapat menemukan daftar klinik gigi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan melalui website atau aplikasi resmi BPJS Kesehatan.

3. Buat janji temu dengan dokter gigi

Setelah menemukan klinik gigi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, hubungi klinik tersebut untuk membuat janji temu dengan dokter gigi. Sebutkan bahwa Anda ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.

4. Bawa kartu BPJS Kesehatan dan identitas diri

Saat berkunjung ke klinik gigi, pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan dan identitas diri seperti KTP atau SIM.

5. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas

Saat tiba di klinik gigi, tunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda kepada petugas. Petugas akan mencatat data Anda dan melakukan verifikasi keikutsertaan BPJS Kesehatan Anda.

6. Konsultasi dengan dokter gigi

Anda akan bertemu dengan dokter gigi untuk konsultasi dan pemeriksaan. Dokter gigi akan mendiagnosis penyakit gigi Anda dan menentukan tindakan yang diperlukan.

7. Pembayaran

Anda tidak perlu membayar biaya pengobatan gigi, karena BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya pengobatan. Namun, ada beberapa biaya yang mungkin perlu Anda tanggung, seperti biaya parkir dan biaya obat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

8. Rutin melakukan pemeriksaan gigi

Untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, Anda dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan gigi secara rutin, minimal 6 bulan sekali.

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya berbagai layanan kesehatan gigi, seperti:

  • Pemeriksaan gigi: Pemeriksaan gigi rutin, termasuk pembersihan gigi.
  • Pencabutan gigi: Pencabutan gigi yang rusak atau bermasalah.
  • Penambalan gigi: Penambalan gigi yang berlubang.
  • Pembersihan karang gigi: Menghilangkan karang gigi yang menempel pada gigi.
  • Penanganan gigi berlubang: Penambalan gigi, perawatan saluran akar, dan pencabutan gigi.
  • Penanganan gigi patah: Pemasangan mahkota gigi atau jembatan gigi.
  • Penanganan penyakit gusi: Perawatan periodontitis atau gingivitis.
  • Penanganan gigi impaksi: Pencabutan gigi impaksi atau operasi gigi impaksi.

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa layanan kesehatan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti:

  • Pemasangan behel: Biaya pemasangan behel tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Penambalan gigi dengan bahan mahal: Biaya penambalan gigi dengan bahan mahal seperti emas atau keramik tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Penanganan kasus gigi yang kompleks: Biaya penanganan kasus gigi yang kompleks, seperti operasi implan gigi, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Catatan Penting

  • Sebaiknya hubungi klinik gigi terlebih dahulu untuk memastikan ketersediaan jadwal dan layanan yang dibutuhkan.
  • Pastikan Anda mengetahui persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di klinik gigi.
  • Anda dapat mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan jika terjadi kesalahan administrasi atau ada biaya yang tidak ditanggung.

Semoga informasi ini bermanfaat!