Cara Menggunakan Bpjs Untuk Perawatan Gigi

4 min read Jul 21, 2024
Cara Menggunakan Bpjs Untuk Perawatan Gigi

Cara Menggunakan BPJS untuk Perawatan Gigi

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat bagi peserta, termasuk untuk perawatan gigi. Namun, penggunaan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipahami. Berikut adalah cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi:

1. Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Pertama, pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan status aktif. Anda dapat memeriksa status kepesertaan Anda melalui website atau aplikasi resmi BPJS Kesehatan.

2. Pilih fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Tidak semua klinik gigi menerima pembayaran dari BPJS Kesehatan. Anda perlu memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Daftar faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat ditemukan di website atau aplikasi resmi BPJS Kesehatan.

3. Konsultasikan dengan dokter gigi di faskes yang Anda pilih

Setelah memilih faskes, Anda dapat berkonsultasi dengan dokter gigi untuk mendapatkan perawatan yang Anda butuhkan. Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi Anda dan menentukan jenis perawatan yang diperlukan.

4. Gunakan kartu BPJS Kesehatan saat melakukan pengobatan

Saat melakukan pengobatan, pastikan Anda menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Dokter gigi akan melakukan pengecekan data kepesertaan Anda melalui sistem BPJS Kesehatan.

5. Bayar biaya iuran BPJS Kesehatan secara rutin

Untuk menikmati manfaat BPJS Kesehatan, termasuk perawatan gigi, Anda perlu membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau online.

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung beberapa jenis perawatan gigi, seperti:

  • Pembersihan Karang Gigi: Perawatan ini bertujuan untuk membersihkan plak dan karang gigi yang menempel pada permukaan gigi.
  • Penambalan Gigi: Perawatan ini untuk memperbaiki gigi yang berlubang dengan menggunakan bahan tambal.
  • Pencabutan Gigi: Perawatan ini dilakukan untuk mencabut gigi yang rusak atau bermasalah.
  • Penanganan Gigi Berlubang: Perawatan ini meliputi pembersihan gigi berlubang dan penambalan.
  • Pembersihan Gigi: Perawatan ini bertujuan untuk membersihkan plak dan karang gigi yang menempel pada permukaan gigi.
  • Penanganan Gigi Palsu: Perawatan ini meliputi pembuatan gigi palsu untuk menggantikan gigi yang hilang.

Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada beberapa jenis perawatan gigi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti:

  • Perawatan gigi estetis: Perawatan ini bertujuan untuk memperbaiki penampilan gigi, seperti veneer dan bleaching.
  • Perawatan implan gigi: Perawatan ini untuk mengganti gigi yang hilang dengan implan gigi.
  • Perawatan ortodonti: Perawatan ini untuk meratakan gigi yang tidak rapi.

Catatan Penting:

  • Anda dapat melakukan konsultasi dengan dokter gigi secara gratis di faskes yang Anda pilih.
  • Sebagian besar perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi ada beberapa jenis perawatan yang tidak ditanggung.
  • Pastikan Anda membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin agar tetap aktif dan dapat menikmati manfaatnya.

Dengan memahami cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi, Anda dapat mengakses layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan berkualitas.