Contoh Akta Penyimpanan Surat Wasiat Olografis

5 min read Aug 11, 2024
Contoh Akta Penyimpanan Surat Wasiat Olografis

Contoh Akta Penyimpanan Surat Wasiat Olografis

Akta Penyimpanan Surat Wasiat Olografis adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah surat wasiat olografis telah disimpan di suatu tempat yang aman dan terjaga. Akta ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah hilangnya atau rusaknya surat wasiat olografis tersebut.

Berikut ini adalah contoh akta penyimpanan surat wasiat olografis:

AKTA PENYIMPANAN SURAT WASIAT OLOGRAFIS

Nomor: ...

Pada hari ini, ... tanggal ... bulan ... tahun ...

Di Tempat: ...

Telah hadir di hadapan kami:

  • (Nama Notaris), Notaris di ... dengan alamat kantor di ..., berdasarkan Surat Izin Praktek Notaris Nomor ... tanggal ..., selanjutnya disebut "Notaris".
  • (Nama Pemilik Surat Wasiat), bertempat tinggal di ..., selanjutnya disebut "Pemilik".
  • (Nama Saksi 1), bertempat tinggal di ..., selanjutnya disebut "Saksi 1".
  • (Nama Saksi 2), bertempat tinggal di ..., selanjutnya disebut "Saksi 2".

MENYATAKAN BAHWA:

  1. Pemilik adalah pemilik sah atas surat wasiat olografis yang dibuat pada tanggal ..., yang berisi tentang pembagian harta warisan Pemilik kepada ahli warisnya.
  2. Pemilik menyerahkan surat wasiat olografis tersebut kepada Notaris untuk disimpan di Lemari Arsip Notaris yang berada di (alamat), dengan nomor register (...).
  3. Pemilik menunjuk Notaris sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan surat wasiat olografis tersebut selama surat wasiat olografis itu disimpan di Lemari Arsip Notaris.
  4. Notaris bersedia menyimpan surat wasiat olografis tersebut dengan aman dan rahasia, dan hanya akan menyerahkannya kepada Pemilik atau orang yang ditunjuk oleh Pemilik dengan menunjukkan surat kuasa yang sah.
  5. Pemilik menyatakan bahwa penyerahan surat wasiat olografis ini dilakukan atas kehendak bebasnya sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

**Demikian Akta Penyimpanan Surat Wasiat Olografis ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang disebut di atas di hadapan Notaris, dengan dibubuhi cap dan materai. **

Tanda Tangan:

  • (Nama Notaris), Notaris
  • (Nama Pemilik), Pemilik
  • (Nama Saksi 1), Saksi 1
  • (Nama Saksi 2), Saksi 2

Keterangan:

  • Akta ini dibuat dalam rangkap ... (jumlah) eksemplar, yang masing-masing bermaterai cukup, untuk disimpan oleh masing-masing pihak.
  • Akta ini berlaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Catatan:

Contoh akta ini hanyalah contoh dan mungkin tidak sesuai dengan semua kasus. Untuk membuat akta penyimpanan surat wasiat olografis yang sah, Anda harus berkonsultasi dengan notaris.

Keuntungan Akta Penyimpanan Surat Wasiat Olografis:

  • Keamanan dan kerahasiaan surat wasiat olografis terjamin.
  • Memudahkan pencarian dan pembuktian surat wasiat olografis di kemudian hari.
  • Menghindari hilangnya atau rusaknya surat wasiat olografis.

Penting untuk diingat:

  • Akta ini hanya berlaku untuk surat wasiat olografis.
  • Surat wasiat olografis harus dibuat dengan tangan sendiri oleh pembuatnya.
  • Surat wasiat olografis harus ditandatangani oleh pembuatnya.
  • Surat wasiat olografis harus berisi pernyataan tentang pembagian harta warisan.

Ingat: Konsultasikan dengan Notaris untuk mendapatkan informasi lebih detail dan membuat Akta Penyimpanan Surat Wasiat Olografis yang sesuai dengan kebutuhan Anda.