Contoh Isi Surat Perjanjian Pra Nikah

4 min read Aug 11, 2024
Contoh Isi Surat Perjanjian Pra Nikah

Contoh Isi Surat Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah adalah sebuah dokumen hukum yang dibuat oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai harta dan kewajiban masing-masing pihak setelah menikah.

Berikut adalah contoh isi surat perjanjian pranikah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

Identitas Calon Pasangan

  1. Calon Suami:
    • Nama Lengkap:
    • Tempat dan Tanggal Lahir:
    • Pekerjaan:
    • Alamat:
    • Nomor Identitas:
  2. Calon Istri:
    • Nama Lengkap:
    • Tempat dan Tanggal Lahir:
    • Pekerjaan:
    • Alamat:
    • Nomor Identitas:

Kesepakatan Harta

  1. Harta Benda Sebelum Pernikahan:
    • Calon Suami: Menyatakan bahwa harta benda yang dimilikinya sebelum pernikahan adalah... (sebutkan jenis dan rincian harta).
    • Calon Istri: Menyatakan bahwa harta benda yang dimilikinya sebelum pernikahan adalah... (sebutkan jenis dan rincian harta).
  2. Harta Benda Selama Pernikahan:
    • Aturan Pemisahan Harta: Kedua belah pihak sepakat untuk memisahkan harta masing-masing selama pernikahan.
    • Aturan Pembagian Harta:
      • Harta yang diperoleh selama pernikahan atas nama calon suami menjadi milik calon suami.
      • Harta yang diperoleh selama pernikahan atas nama calon istri menjadi milik calon istri.
    • Aturan Penggunaan Harta:
      • Kedua belah pihak dapat menggunakan harta masing-masing untuk keperluan rumah tangga.
      • Kedua belah pihak sepakat untuk tidak menggadaikan atau menjual harta masing-masing tanpa persetujuan bersama.

Kewajiban dan Tanggung Jawab

  1. Tanggung Jawab Rumah Tangga:
    • Calon Suami: Bertanggung jawab atas kebutuhan pokok rumah tangga seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
    • Calon Istri: Bertanggung jawab atas kebutuhan rumah tangga seperti kebersihan dan pengasuhan anak.
  2. Keuangan:
    • Calon Suami: Bersedia memberikan nafkah kepada calon istri sesuai dengan kemampuannya.
    • Calon Istri: Berhak mendapatkan nafkah dari calon suami sesuai dengan kesepakatan.
  3. Anak:
    • Kedua belah pihak sepakat untuk membesarkan anak bersama-sama.
    • Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak.
    • Kedua belah pihak sepakat untuk bertanggung jawab atas biaya hidup dan pendidikan anak.

Lain-lain

  1. Perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dapat diubah atau dibatalkan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Perjanjian ini berlaku mulai tanggal pernikahan.

Penutup

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap sebagai tanda bukti.

Tanda Tangan:

  • Calon Suami
  • Calon Istri

Saksi:

  • Saksi 1
  • Saksi 2

Catatan:

  • Perjanjian pranikah ini adalah contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara sebelum menandatangani perjanjian pranikah.

Disclaimer: Artikel ini hanya berisi informasi umum dan tidak dapat menggantikan nasihat hukum profesional.

Related Post