Contoh Isi Surat Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah adalah sebuah dokumen hukum yang dibuat oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai harta dan kewajiban masing-masing pihak setelah menikah.
Berikut adalah contoh isi surat perjanjian pranikah yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
Identitas Calon Pasangan
- Calon Suami:
- Nama Lengkap:
- Tempat dan Tanggal Lahir:
- Pekerjaan:
- Alamat:
- Nomor Identitas:
- Calon Istri:
- Nama Lengkap:
- Tempat dan Tanggal Lahir:
- Pekerjaan:
- Alamat:
- Nomor Identitas:
Kesepakatan Harta
- Harta Benda Sebelum Pernikahan:
- Calon Suami: Menyatakan bahwa harta benda yang dimilikinya sebelum pernikahan adalah... (sebutkan jenis dan rincian harta).
- Calon Istri: Menyatakan bahwa harta benda yang dimilikinya sebelum pernikahan adalah... (sebutkan jenis dan rincian harta).
- Harta Benda Selama Pernikahan:
- Aturan Pemisahan Harta: Kedua belah pihak sepakat untuk memisahkan harta masing-masing selama pernikahan.
- Aturan Pembagian Harta:
- Harta yang diperoleh selama pernikahan atas nama calon suami menjadi milik calon suami.
- Harta yang diperoleh selama pernikahan atas nama calon istri menjadi milik calon istri.
- Aturan Penggunaan Harta:
- Kedua belah pihak dapat menggunakan harta masing-masing untuk keperluan rumah tangga.
- Kedua belah pihak sepakat untuk tidak menggadaikan atau menjual harta masing-masing tanpa persetujuan bersama.
Kewajiban dan Tanggung Jawab
- Tanggung Jawab Rumah Tangga:
- Calon Suami: Bertanggung jawab atas kebutuhan pokok rumah tangga seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
- Calon Istri: Bertanggung jawab atas kebutuhan rumah tangga seperti kebersihan dan pengasuhan anak.
- Keuangan:
- Calon Suami: Bersedia memberikan nafkah kepada calon istri sesuai dengan kemampuannya.
- Calon Istri: Berhak mendapatkan nafkah dari calon suami sesuai dengan kesepakatan.
- Anak:
- Kedua belah pihak sepakat untuk membesarkan anak bersama-sama.
- Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak.
- Kedua belah pihak sepakat untuk bertanggung jawab atas biaya hidup dan pendidikan anak.
Lain-lain
- Perjanjian ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak.
- Perjanjian ini dapat diubah atau dibatalkan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Perjanjian ini berlaku mulai tanggal pernikahan.
Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap sebagai tanda bukti.
Tanda Tangan:
- Calon Suami
- Calon Istri
Saksi:
- Saksi 1
- Saksi 2
Catatan:
- Perjanjian pranikah ini adalah contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara sebelum menandatangani perjanjian pranikah.
Disclaimer: Artikel ini hanya berisi informasi umum dan tidak dapat menggantikan nasihat hukum profesional.