Contoh Surat Addendum Perjanjian Kerjasama

4 min read Aug 25, 2024
Contoh Surat Addendum Perjanjian Kerjasama

Contoh Surat Addendum Perjanjian Kerjasama

Addendum perjanjian kerjasama adalah suatu perubahan atau penambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak terhadap perjanjian kerjasama yang telah dibuat sebelumnya. Addendum ini berfungsi untuk memperbaiki, mengklarifikasi, atau menambahkan poin-poin tertentu dalam perjanjian yang dianggap perlu dan tidak tercantum dalam perjanjian awal.

Berikut adalah contoh surat addendum perjanjian kerjasama:

SURAT ADDENUM PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor: 001/ADD-PJ/PT.ABC/2023

Perihal: Addendum Perjanjian Kerjasama

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Pihak Pertama]

    • Berkedudukan di [Alamat Pihak Pertama]
    • Diwakili oleh [Jabatan dan Nama]
    • Selanjutnya disebut "Pihak Pertama"
  2. [Nama Pihak Kedua]

    • Berkedudukan di [Alamat Pihak Kedua]
    • Diwakili oleh [Jabatan dan Nama]
    • Selanjutnya disebut "Pihak Kedua"

Menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mengadakan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani pada [Tanggal Perjanjian] tentang [Perihal Perjanjian].

Dengan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menambahkan dan/atau mengubah isi Perjanjian Kerjasama tersebut, yang tercantum dalam pasal berikut:

Pasal 1:

[Pasal tentang perubahan atau penambahan yang disepakati]

Pasal 2:

[Pasal tentang perubahan atau penambahan yang disepakati]

Pasal 3:

[Pasal tentang perubahan atau penambahan yang disepakati]

Pasal 4:

[Pasal tentang klausula final]

Demikian Addendum Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal Penandatanganan Addendum]

Pihak Pertama Pihak Kedua

[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel] [Stempel]

Catatan:

  • Contoh surat di atas hanya contoh dasar. Isi Addendum Perjanjian Kerjasama harus disesuaikan dengan perubahan atau penambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Pastikan untuk berkonsultasi dengan lawyer atau profesional hukum untuk mendapatkan bantuan dalam menyusun Addendum Perjanjian Kerjasama yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan hukum yang berlaku.

Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam membuat Addendum Perjanjian Kerjasama:

  • Tujuan Addendum: Jelaskan secara jelas tujuan addendum, yaitu untuk mengubah, menambah, atau mengklarifikasi isi Perjanjian Kerjasama.
  • Klausula yang Diubah: Sebutkan secara spesifik klausula yang diubah atau ditambah dalam Addendum.
  • Isi Perubahan: Jelaskan secara rinci isi perubahan atau penambahan terhadap klausula yang diubah.
  • Klausula Final: Tuliskan klausula final yang mengatur mengenai tanggal penandatanganan Addendum, jumlah rangkap, dan hal-hal lain yang dianggap penting.
  • Materai dan Tanda Tangan: Pastikan Addendum dilengkapi dengan materai yang cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kesimpulan:

Addendum Perjanjian Kerjasama merupakan dokumen penting yang menjelaskan perubahan atau penambahan terhadap isi Perjanjian Kerjasama awal. Dengan menyusun Addendum dengan baik dan tepat, diharapkan dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari.