Contoh Surat Akta Pendirian Masjid
Berikut adalah contoh surat akta pendirian masjid yang dapat digunakan sebagai panduan:
AKTA PENDIRIAN MASJID
Nomor: 001/AKTA/MASJID/2023
Pada hari ini, Selasa, tanggal dua puluh delapan Februari dua ribu dua puluh tiga, bertempat di Masjid Al-Ikhlas, Desa Sukaraja, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama Lengkap], beralamat di [Alamat Lengkap], bertindak untuk dan atas nama [Nama Masjid], selanjutnya disebut "Pendiri",
- [Nama Lengkap], beralamat di [Alamat Lengkap], bertindak untuk dan atas nama [Nama Masjid], selanjutnya disebut "Pendiri",
- [Nama Lengkap], beralamat di [Alamat Lengkap], bertindak untuk dan atas nama [Nama Masjid], selanjutnya disebut "Pendiri",
Bersama-sama menyatakan dan menandatangani Akta Pendirian Masjid ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Nama dan Domisili
- Didirikan suatu Masjid dengan nama "[Nama Masjid]", selanjutnya disebut "Masjid".
- Domisili Masjid terletak di [Alamat Lengkap Masjid], Desa Sukaraja, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
Pasal 2: Tujuan dan Fungsi
- Masjid didirikan dengan tujuan untuk menjadi tempat ibadah bagi umat Islam dan pusat kegiatan keagamaan, seperti pengajian, shalat berjamaah, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
- Masjid berfungsi sebagai tempat untuk:
- Melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah.
- Menjalankan kegiatan keagamaan, seperti pengajian, ceramah, dan kajian Islam.
- Menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti santunan anak yatim, bantuan bencana, dan kegiatan kemanusiaan lainnya.
Pasal 3: Pengurus Masjid
- Pengurus Masjid terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota
- Pengurus Masjid dipilih melalui musyawarah mufakat oleh para pendiri dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Masjid.
Pasal 4: Dana dan Kekayaan
- Dana Masjid berasal dari:
- Sumbangan dan donasi dari para donatur.
- Hasil wakaf dari para muwakif.
- Pendapatan dari kegiatan Masjid.
- Kekayaan Masjid meliputi tanah, bangunan, dan seluruh aset yang dimiliki oleh Masjid.
Pasal 5: Pembubaran Masjid
- Pembubaran Masjid hanya dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh seluruh pengurus dan pendiri Masjid.
- Setelah pembubaran, seluruh aset dan kekayaan Masjid dialihkan kepada lembaga atau organisasi Islam yang disepakati bersama.
Pasal 6: Ketentuan Lain
- Akta pendirian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
- Segala hal yang belum diatur dalam akta ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Rumah Tangga Masjid.
Demikian Akta Pendirian Masjid ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap tiga, masing-masing bermaterai cukup, yang berisi sama dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Para Pendiri,
(Tanda Tangan dan Nama Lengkap)
(Tanda Tangan dan Nama Lengkap)
(Tanda Tangan dan Nama Lengkap)
Saksi-saksi,
(Tanda Tangan dan Nama Lengkap)
(Tanda Tangan dan Nama Lengkap)
Catatan:
- Akta pendirian ini merupakan contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan peraturan daerah setempat.
- Sebaiknya Akta Pendirian Masjid dibuat oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
- Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pendirian Masjid.
Semoga contoh surat akta pendirian masjid ini bermanfaat.