Contoh Surat Belum Pernah Menikah Dari Kelurahan

3 min read Aug 28, 2024
Contoh Surat Belum Pernah Menikah Dari Kelurahan

Contoh Surat Belum Pernah Menikah dari Kelurahan

Surat keterangan belum pernah menikah adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pernikahan, permohonan beasiswa, atau persyaratan administrasi lainnya. Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat tinggal pemohon dan berisi pernyataan bahwa pemohon belum pernah tercatat menikah di wilayah tersebut.

Berikut contoh surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan:

SURAT KETERANGAN

Nomor: / ... / ... / ... / ...

Perihal: Keterangan Belum Pernah Menikah

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .......................................................... Jabatan : Lurah .......................................................... Alamat : ..........................................................

Menerangkan bahwa:

Nama : .......................................................... Jenis Kelamin : .......................................................... Tempat Tanggal Lahir : .......................................................... Alamat : .......................................................... Nomor Induk Kependudukan : ..........................................................

**Adalah benar yang tersebut di atas berdasarkan data yang tercatat di Kelurahan .........................................................., bahwa yang bersangkutan ** BELUM PERNAH MENIKAH. **

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

.......................................................... Lurah ..........................................................

Catatan:

  • Surat keterangan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan format yang berlaku di masing-masing wilayah.
  • Pastikan untuk mencantumkan nama, jabatan, alamat, dan tanda tangan Lurah yang mengeluarkan surat.
  • Surat keterangan ini perlu ditandatangani dan di cap oleh Lurah.

Cara mendapatkan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah:

  1. Datangi Kantor Kelurahan tempat Anda berdomisili.
  2. Minta formulir permohonan surat keterangan belum pernah menikah.
  3. Lengkapi formulir dengan data yang benar dan akurat.
  4. Sertakan dokumen pendukung, seperti KTP dan KK.
  5. Bayar biaya administrasi jika diperlukan.
  6. Tunggu surat keterangan selesai diproses.

Penting!

  • Sebaiknya Anda menghubungi Kantor Kelurahan terlebih dahulu untuk mengetahui persyaratan lengkap dan prosedur pengurusan surat keterangan belum pernah menikah.
  • Pastikan Anda mendapatkan surat keterangan yang asli dan ditandatangani oleh Lurah.