Contoh Surat Dispensasi Nikah Dari Desa

3 min read Aug 31, 2024
Contoh Surat Dispensasi Nikah Dari Desa

Contoh Surat Dispensasi Nikah dari Desa

Surat Dispensasi Nikah adalah surat yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk memberikan izin kepada calon pengantin yang ingin menikah di bawah umur. Surat ini biasanya diperlukan untuk memenuhi persyaratan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Berikut ini adalah contoh surat dispensasi nikah dari desa:

SURAT KETERANGAN

Nomor: 001/..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ................. Jabatan : Kepala Desa ................. Alamat : .................

Menerangkan bahwa:

Nama : ................. Jenis Kelamin : ................. Tempat/Tanggal Lahir : ................. Alamat : ................. Pekerjaan : .................

Adalah benar warga Desa ................., Kecamatan ................., Kabupaten ................. yang akan melangsungkan pernikahan dengan:

Nama : ................. Jenis Kelamin : ................. Tempat/Tanggal Lahir : ................. Alamat : ................. Pekerjaan : .................

Bahwa calon mempelai perempuan tersebut belum mencapai usia pernikahan yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 19 tahun (atau 16 tahun jika ada alasan khusus).

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan permohonan dari orang tua/wali calon mempelai perempuan, maka kami selaku Kepala Desa ................. memberikan dispensasi untuk melangsungkan pernikahan.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

Kepala Desa .................

...................

Catatan:

  • Silakan ubah nama, tempat, tanggal lahir, alamat, dan informasi lain sesuai dengan data calon mempelai.
  • Surat ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak terkait (seperti kepala desa, Pengadilan Agama, dan Kantor Urusan Agama) untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap.

Penting untuk diketahui:

  • Surat dispensasi nikah dari desa bukanlah jaminan bahwa permohonan dispensasi nikah akan diterima oleh Pengadilan Agama.
  • Pengadilan Agama akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti alasan permohonan, kesiapan mental dan finansial calon pengantin, serta kesepakatan keluarga.
  • Diharapkan calon pengantin dan keluarga dapat mempertimbangkan dengan matang segala risiko dan konsekuensi pernikahan di bawah umur.