Contoh Surat Ikrar Berwakil Wali

3 min read Sep 03, 2024
Contoh Surat Ikrar Berwakil Wali

Contoh Surat Ikrar Berwakil Wali

Surat Ikrar Berwakil Wali merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh seorang calon pengantin yang tidak memiliki wali nikah sah, dan memilih untuk diwakilkan kepada orang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Berikut ini adalah contoh surat ikrar berwakil wali:

Surat Ikrar Berwakil Wali

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ........................................... Tempat/Tgl Lahir : ........................................... Agama : ........................................... Pekerjaan : ........................................... Alamat : ...........................................

Dengan ini menyatakan bahwa:

  1. Saya adalah calon pengantin perempuan/laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan dengan:

Nama : ........................................... Tempat/Tgl Lahir : ........................................... Agama : ........................................... Pekerjaan : ........................................... Alamat : ...........................................

  1. Saya tidak memiliki wali nikah sah yang dapat menikahkan saya sesuai dengan ketentuan agama Islam.

  2. Oleh karena itu, saya memilih untuk diwakilkan kepada [Nama Wali Wakil] sebagai wali nikah saya.

  3. Saya menyatakan bahwa [Nama Wali Wakil] memenuhi syarat sebagai wali nikah, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Berakal sehat
  • Berumur dewasa
  • Merupakan kerabat dekat calon pengantin perempuan/laki-laki
  1. Saya telah mendapatkan persetujuan dari [Nama Wali Wakil] untuk menjadi wali nikah saya.

  2. Saya bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul dari pilihan saya ini.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

[Tanda Tangan Calon Pengantin]

[Saksi 1]

[Saksi 2]

Catatan:

  • Surat ikrar ini perlu ditandatangani oleh calon pengantin, wali wakil, dan dua orang saksi.
  • Surat ikrar ini harus disahkan oleh pejabat berwenang, seperti kepala KUA atau notaris.
  • Isi surat ikrar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi masing-masing calon pengantin.

Penting untuk diketahui:

  • Surat ikrar berwakil wali hanya bisa dilakukan jika calon pengantin benar-benar tidak memiliki wali nikah sah.
  • Wali wakil harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam agama Islam.
  • Surat ikrar berwakil wali harus dibuat secara sah dan benar.

Semoga contoh surat ikrar berwakil wali ini bermanfaat.