Contoh Surat Izin Usaha Dari Kantor Lurah

4 min read Sep 06, 2024
Contoh Surat Izin Usaha Dari Kantor Lurah

Contoh Surat Izin Usaha dari Kantor Lurah

Surat izin usaha merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk memulai dan menjalankan usaha. Salah satu instansi yang menerbitkan surat izin usaha adalah Kantor Lurah.

Berikut contoh surat izin usaha dari Kantor Lurah:

SURAT IZIN USAHA

Nomor : .../..../..../....

Perihal : Permohonan Izin Usaha

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ...

Jabatan : Lurah ...

Alamat : ...

Menerangkan bahwa:

Nama Usaha : ...

Alamat Usaha : ...

Jenis Usaha : ...

Pemilik Usaha : ...

Alamat Pemilik Usaha : ...

Telah mengajukan permohonan izin usaha dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan Izin Usaha untuk menjalankan usaha di alamat tersebut di atas.

Izin usaha ini berlaku selama ... tahun terhitung sejak tanggal ... sampai dengan tanggal ....

Izin usaha ini dapat dicabut sewaktu-waktu jika pemilik usaha melanggar ketentuan yang berlaku.

Demikian surat izin usaha ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Lurah ...

...

Catatan:

  • Nomor Surat: Isi dengan nomor surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
  • Perihal: Sesuaikan dengan tujuan surat.
  • Nama, Jabatan, dan Alamat Lurah: Isi dengan data yang sesuai.
  • Nama Usaha, Alamat Usaha, Jenis Usaha, Pemilik Usaha, dan Alamat Pemilik Usaha: Isi dengan data yang akurat dan sesuai dengan data yang tertera di dokumen permohonan izin usaha.
  • Masa Berlaku: Sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.

Persyaratan Mengurus Surat Izin Usaha di Kantor Lurah:

  • Surat Permohonan Izin Usaha
  • Fotokopi KTP Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP (jika ada)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (jika milik sendiri)
  • Surat Persetujuan dari Warga Sekitar (jika diperlukan)
  • Dokumen Lain yang Diperlukan (sesuai ketentuan di wilayah Anda)

Proses Pengurusan Surat Izin Usaha di Kantor Lurah:

  1. Ajukan Permohonan Izin Usaha: Serahkan berkas permohonan lengkap ke Kantor Lurah.
  2. Verifikasi Berkas: Petugas Lurah akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan.
  3. Peninjauan Lokasi Usaha: Petugas Lurah akan meninjau lokasi usaha untuk memastikan kelayakan dan keamanan.
  4. Pembuatan Surat Izin Usaha: Setelah verifikasi berkas dan peninjauan lokasi usaha disetujui, Kantor Lurah akan menerbitkan Surat Izin Usaha.

Penting untuk diingat:

  • Surat izin usaha yang diterbitkan oleh Kantor Lurah biasanya hanya berlaku di wilayah Kelurahan tersebut.
  • Untuk menjalankan usaha di wilayah lain, Anda perlu mengurus izin usaha di Kantor Lurah atau instansi terkait di wilayah tersebut.
  • Pastikan Anda memahami dan mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku dalam mengurus izin usaha.

Semoga contoh surat izin usaha ini bermanfaat.