Contoh Surat Jalan Kendaraan Dari Kepolisian

3 min read Sep 07, 2024
Contoh Surat Jalan Kendaraan Dari Kepolisian

Contoh Surat Jalan Kendaraan dari Kepolisian

Surat jalan kendaraan dari kepolisian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk memberikan izin perjalanan kepada kendaraan yang akan melakukan perjalanan jauh atau membawa barang berbahaya. Surat ini umumnya diperlukan untuk kendaraan yang akan melakukan perjalanan antar provinsi atau untuk kendaraan yang akan membawa barang-barang tertentu yang memerlukan pengawalan polisi.

Berikut ini contoh surat jalan kendaraan dari kepolisian:

Surat Jalan Kendaraan

Kepolisian Sektor ...

Nomor: ... / ... / ... / ...

Perihal: Surat Jalan Kendaraan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ...

Pangkat/Jabatan: ...

Unit Kerja: ...

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa:

Nama: ...

Alamat: ...

No. KTP: ...

Telp: ...

Memohon izin untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan:

Jenis Kendaraan: ...

Merk: ...

No. Polisi: ...

Tujuan Perjalanan: ...

Tanggal Perjalanan: ...

Lama Perjalanan: ...

Barang yang Dibawa: ...

Demikian Surat Jalan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui,

Kapolsek ...

...

Yang Memohon,

...

...

Catatan:

  • Contoh surat jalan di atas hanyalah contoh dan bisa dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Surat jalan kendaraan ini biasanya dikeluarkan oleh Polsek (Polisi Sektor) atau Polres (Polisi Resort).
  • Pemohon perlu membawa dokumen persyaratan seperti:
    • KTP
    • STNK
    • Surat Izin Mengemudi (SIM)
    • Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis barang yang dibawa
  • Pastikan untuk melengkapi semua data yang diperlukan dan mencantumkan informasi yang benar dan akurat.
  • Hubungi Polsek atau Polres terdekat untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara memperoleh surat jalan kendaraan.

Perlu diingat bahwa:

  • Surat jalan kendaraan dari kepolisian hanya merupakan izin untuk melakukan perjalanan dan tidak serta merta memberikan jaminan keselamatan.
  • Pengendara tetap bertanggung jawab atas keselamatan dirinya sendiri, penumpang, dan barang yang dibawa selama perjalanan.
  • Patuhi peraturan lalu lintas dan hindari pelanggaran selama perjalanan.

Semoga informasi ini bermanfaat!