Contoh Surat Jual Beli Kendaraan Sepeda Motor
Berikut contoh surat jual beli kendaraan sepeda motor yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT JUAL BELI
KENDARAAN BERMOTOR
Nomor:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama penjual] Alamat: [Alamat penjual] No. KTP: [No. KTP penjual] **Selanjutnya disebut sebagai "PENJUAL"
Dengan ini menyatakan menjual dan menyerahkan sebuah kendaraan bermotor:
Jenis: [Jenis kendaraan, contoh: Sepeda Motor] Merk: [Merk kendaraan, contoh: Honda] Tipe: [Tipe kendaraan, contoh: Supra X 125] Nomor Rangka: [Nomor rangka kendaraan] Nomor Mesin: [Nomor mesin kendaraan] No. Polisi: [Nomor polisi kendaraan] Warna: [Warna kendaraan] Tahun Pembuatan: [Tahun pembuatan kendaraan]
Kepada:
Nama: [Nama pembeli] Alamat: [Alamat pembeli] No. KTP: [No. KTP pembeli] **Selanjutnya disebut sebagai "PEMBELI"
Dengan ini menyatakan membeli dan menerima sebuah kendaraan bermotor:
Jenis: [Jenis kendaraan, contoh: Sepeda Motor] Merk: [Merk kendaraan, contoh: Honda] Tipe: [Tipe kendaraan, contoh: Supra X 125] Nomor Rangka: [Nomor rangka kendaraan] Nomor Mesin: [Nomor mesin kendaraan] No. Polisi: [Nomor polisi kendaraan] Warna: [Warna kendaraan] Tahun Pembuatan: [Tahun pembuatan kendaraan]
Dengan harga jual beli sebesar: [Jumlah harga jual beli kendaraan]
Pembayaran dilakukan dengan cara: [Cara pembayaran, contoh: Tunai]
Kedua belah pihak sepakat untuk menerima dan menyetujui isi surat jual beli ini.
Demikian surat jual beli ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal]
PENJUAL
[Tanda tangan dan cap jari penjual]
PEMBELI
[Tanda tangan dan cap jari pembeli]
Saksi-saksi:
- [Nama saksi 1]
- [Nama saksi 2]
Catatan:
- Pastikan semua informasi yang tercantum dalam surat jual beli benar dan sesuai dengan data kendaraan.
- Surat jual beli sebaiknya dibuat rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap.
- Kedua belah pihak dianjurkan untuk menandatangani surat jual beli di hadapan saksi.
- Surat jual beli ini hanya contoh, Anda dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Setelah surat jual beli ditandatangani, Anda disarankan untuk melakukan proses balik nama kendaraan di Samsat agar kepemilikan kendaraan berpindah secara resmi.