Contoh Surat Jual Beli Over Kredit Mobil

5 min read Sep 08, 2024
Contoh Surat Jual Beli Over Kredit Mobil

Contoh Surat Jual Beli Over Kredit Mobil

Surat jual beli over kredit mobil merupakan dokumen penting yang mengatur perpindahan hak kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya (debitur) kepada pembeli baru (debitur baru). Berikut contoh surat jual beli over kredit mobil:

Surat Jual Beli Over Kredit Mobil

SURAT JUAL BELI

No. : ... / ... / ...

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... Sebagai : Pihak Pertama (Pemilik/Debitur)

2. Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ... Sebagai : Pihak Kedua (Pembeli/Debitur Baru)

Menyatakan bahwa:

Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah kendaraan bermotor dengan merk/tipe: ..., nomor rangka: ..., nomor mesin: ..., nomor polisi: ..., tahun pembuatan: ..., yang diperoleh melalui kredit dari nama leasing: ..., dengan nomor kontrak: ....

Bahwa Pihak Kedua bermaksud untuk membeli kendaraan bermotor milik Pihak Pertama tersebut secara over kredit dengan semua kewajiban dan tanggung jawab yang melekat padanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan sebagai berikut:

Pasal 1

Perihal Jual Beli

Pihak Pertama dengan ini menjual dan Pihak Kedua membeli kendaraan bermotor tersebut dengan harga over kredit: ....

Pasal 2

Pembayaran

Pembayaran atas harga over kredit tersebut akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai berikut:

  • Pembayaran uang muka: ...
  • Pembayaran angsuran: ...

Pasal 3

Pengembalian Dokumen

Pihak Pertama menyerahkan seluruh dokumen kendaraan bermotor tersebut kepada Pihak Kedua, yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kwitansi Pembayaran

Pasal 4

Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • Melunasi sisa angsuran kredit sesuai dengan jangka waktu: ... dan besaran angsuran: ...
  • Mengurus balik nama kendaraan atas namanya sendiri di Samsat setempat.
  • Melunasi segala biaya yang timbul akibat proses balik nama
  • Menerima segala resiko yang timbul atas kendaraan bermotor tersebut setelah proses balik nama.

Pasal 5

Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • Menyerahkan kendaraan bermotor tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik dan layak pakai.
  • Menyerahkan semua dokumen kendaraan bermotor yang ada padanya kepada Pihak Kedua.
  • Melepas segala hak dan tanggung jawab atas kendaraan bermotor tersebut setelah dilakukan proses balik nama.

Pasal 6

Perjanjian

Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, serta di atas kertas bermaterai cukup.

Pasal 7

Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan yang timbul akibat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Demikian Surat Jual Beli ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama Pihak Kedua

(............................) (............................)

Saksi-Saksi:

  1. ...........................
  2. ...........................

Catatan:

  • Surat ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan pihak leasing dan pengacara untuk memastikan legalitas surat ini.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Pastikan data dan informasi dalam surat benar dan akurat.
  • Ajukan surat ini ke leasing untuk mendapatkan persetujuan dan perubahan data debitur.
  • Selalu simpan copy surat ini sebagai bukti legalitas jual beli over kredit.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Related Post