Contoh Surat Jual Beli Over Kredit Rumah

4 min read Sep 08, 2024
Contoh Surat Jual Beli Over Kredit Rumah

Contoh Surat Jual Beli Over Kredit Rumah

Surat Jual Beli Over Kredit Rumah adalah dokumen penting yang mengatur perpindahan kepemilikan rumah dari penjual (debitur lama) kepada pembeli (debitur baru) dalam skema kredit. Berikut adalah contoh surat jual beli over kredit rumah:

SURAT JUAL BELI OVER KREDIT RUMAH

Nomor : ..... Tanggal : .....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ..................... Alamat: ..................... Nomor KTP: ..................... Sebagai Pihak Pertama (Penjual)

  2. Nama: ..................... Alamat: ..................... Nomor KTP: ..................... Sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan jual beli over kredit rumah dengan spesifikasi sebagai berikut:

1. Objek Jual Beli:

  • Rumah dengan alamat: .....................
  • Luas tanah: ..................... m²
  • Luas bangunan: ..................... m²
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: .....................
  • Jenis Bangunan: ..................... (misalnya: Rumah Tinggal)

2. Kredit:

  • Bank Pemberi Kredit: .....................
  • Nomor Kredit: .....................
  • Sisa Angsuran: ..................... bulan
  • Angsuran Bulanan: Rp. .....................

3. Harga Jual Beli:

  • Harga jual beli over kredit rumah ini adalah sebesar Rp. .....................
  • Pembayaran dilakukan secara tunai/cicilan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

4. Ketentuan:

  • Pihak Kedua (Pembeli) bertanggung jawab atas sisa pembayaran angsuran kepada bank pemberi kredit.
  • Pihak Pertama (Penjual) bersedia membantu Pihak Kedua (Pembeli) dalam proses pengalihan kredit.
  • Pihak Kedua (Pembeli) wajib mencantumkan nama Pihak Pertama (Penjual) dalam surat pernyataan pengalihan kredit.
  • Pihak Kedua (Pembeli) bertanggung jawab atas segala kewajiban yang timbul akibat kepemilikan rumah ini setelah proses over kredit selesai.

5. Syarat dan Ketentuan Lainnya:

  • .....................
  • .....................
  • .....................

6. Sanksi:

  • Apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian ini, maka pihak yang melanggar wajib membayar denda sebesar .....................

7. Penyelesaian Sengketa:

  • Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.
  • Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Demikian Surat Jual Beli Over Kredit Rumah ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap dengan kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama (Penjual)

Pihak Kedua (Pembeli)

Saksi 1:

Saksi 2:

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan contoh surat ini dengan kondisi Anda.
  • Konsultasikan kepada notaris atau pengacara untuk memastikan keabsahan dan kesahihan surat jual beli over kredit rumah ini.
  • Pastikan semua klausul yang tercantum dalam surat jual beli sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Penting untuk diketahui bahwa proses over kredit rumah dapat memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda tergantung pada kebijakan bank pemberi kredit. Konsultasikan dengan pihak bank untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Related Post