Contoh Surat Jual Beli Rumah Ahli Waris
Berikut adalah contoh surat jual beli rumah ahli waris yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT JUAL BELI RUMAH
Nomor : ... / ... / ... / ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ... ** Alamat : ...** ** No. KTP : ...** ** Sebagai Ahli Waris dari : ...** ** (Nama Almarhum/Almarhumah)**
2. Nama : ... ** Alamat : ...** ** No. KTP : ...** ** Sebagai Pembeli**
Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk melakukan jual beli rumah dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Lokasi : ...
- Luas Tanah : ... m2
- Luas Bangunan : ... m2
- IMB : ...
- Sertifikat Hak Milik : ...
Harga jual beli rumah tersebut telah disepakati sebesar Rp. ... ( ... Rupiah) yang dibayarkan oleh Pembeli kepada Ahli Waris sebagai berikut:
- Uang muka sebesar Rp. ... ( ... Rupiah) yang telah diterima oleh Ahli Waris pada tanggal ...
- Sisanya sebesar Rp. ... ( ... Rupiah) akan dibayarkan oleh Pembeli kepada Ahli Waris paling lambat pada tanggal ...
Jual beli rumah ini dilakukan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Rumah yang dijual adalah rumah yang sah milik Ahli Waris yang telah diwariskan oleh Almarhum/Almarhumah.
- Rumah yang dijual dalam keadaan bebas dari sengketa dan hak tanggungan.
- Pembeli wajib membayar sisa harga jual rumah sesuai dengan kesepakatan.
- Ahli Waris wajib menyerahkan Sertifikat Hak Milik rumah kepada Pembeli setelah seluruh harga jual dibayarkan.
Demikian surat jual beli rumah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di bawah ini.
Di ... pada tanggal ...
Tanda Tangan Ahli Waris
Tanda Tangan Pembeli
Saksi 1
Saksi 2
Catatan:
- Contoh surat jual beli rumah ini hanya sebagai referensi dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
- Sebelum melakukan transaksi jual beli rumah, sebaiknya konsultasikan dengan notaris untuk memastikan prosesnya sah dan sesuai dengan hukum.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam jual beli rumah ahli waris:
- Surat Waris: Pastikan surat waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sudah sah dan legal.
- Identitas Ahli Waris: Pastikan identitas Ahli Waris yang menjual rumah sesuai dengan data di surat waris.
- Sertifikat Hak Milik: Pastikan Sertifikat Hak Milik atas nama Almarhum/Almarhumah sudah diurus dan siap untuk dialihkan ke nama Pembeli.
- Persetujuan Ahli Waris: Pastikan semua Ahli Waris menyetujui jual beli rumah tersebut.
- Perjanjian Jual Beli: Buat perjanjian jual beli yang jelas dan rinci, termasuk harga jual, cara pembayaran, dan kewajiban kedua belah pihak.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, diharapkan proses jual beli rumah ahli waris dapat berjalan dengan lancar dan aman.