Contoh Surat Kawin Kontrak

5 min read Sep 08, 2024
Contoh Surat Kawin Kontrak

Contoh Surat Perjanjian Perkawinan Kontrak

Perjanjian Perkawinan Kontrak merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini memuat hal-hal yang disepakati bersama terkait dengan harta kekayaan, kewajiban, dan hak masing-masing pihak selama dan setelah pernikahan.

Berikut adalah contoh Surat Perjanjian Perkawinan Kontrak:

PERJANJIAN PERNIKAHAN

Pada hari ini, tanggal ....... bulan ........ tahun ........, bertempat di ..................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: .................................. Tempat/Tanggal Lahir: .................................. Alamat: .................................. Pekerjaan: .................................. Kewarganegaraan: .................................. Agama: ..................................

    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

  2. Nama: .................................. Tempat/Tanggal Lahir: .................................. Alamat: .................................. Pekerjaan: .................................. Kewarganegaraan: .................................. Agama: ..................................

    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Perkawinan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Maksud dan Tujuan

Perjanjian ini dibuat dengan maksud untuk mengatur harta kekayaan, hak, dan kewajiban kedua belah pihak selama dan setelah perkawinan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2: Harta Kekayaan

  1. Harta benda yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA sebelum perkawinan adalah milik PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak menjadi milik bersama.
  2. Harta benda yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA sebelum perkawinan adalah milik PIHAK KEDUA sendiri dan tidak menjadi milik bersama.
  3. Harta benda yang diperoleh masing-masing pihak selama perkawinan merupakan harta masing-masing dan tidak menjadi milik bersama.
  4. Harta benda yang diperoleh kedua belah pihak selama perkawinan, baik berupa uang, barang, atau investasi, akan dibagi secara .... (Contoh: Setara) setelah perkawinan berakhir.

Pasal 3: Kewajiban dan Hak

  1. Kedua belah pihak wajib saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
  2. Kedua belah pihak wajib menjaga keutuhan rumah tangga.
  3. PIHAK PERTAMA (atau PIHAK KEDUA) berhak atas .... (Contoh: 50% dari keuntungan usaha).
  4. PIHAK KEDUA (atau PIHAK PERTAMA) berhak atas .... (Contoh: 50% dari keuntungan usaha).

Pasal 4: Pemisahan Harta

Dalam hal perkawinan ini berakhir, baik karena perceraian atau kematian, maka harta masing-masing pihak akan dipisahkan dan masing-masing pihak memperoleh harta miliknya sendiri.

Pasal 5: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap.
  2. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
  3. Segala hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

................................. .................................

Saksi-Saksi:

  1. ..................................
  2. ..................................

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian di atas hanya sebagai contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk membuat perjanjian perkawinan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa Perjanjian Perkawinan Kontrak bukanlah hal yang mudah dan harus dipikirkan dengan matang. Pastikan kedua belah pihak memahami isi perjanjian dan siap dengan konsekuensinya.

Related Post