Contoh Surat Kawin Siri

3 min read Sep 08, 2024
Contoh Surat Kawin Siri

Contoh Surat Kawin Siri

Surat kawin siri merupakan bukti tertulis yang menyatakan bahwa dua orang telah melakukan pernikahan siri. Walaupun tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), surat ini bisa menjadi bukti sahnya pernikahan tersebut di mata agama dan hukum.

Berikut adalah contoh surat kawin siri:

SURAT PERNYATAAN NIKAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Suami] Tempat, tanggal lahir: [Tempat Lahir Suami], [Tanggal Lahir Suami] Agama: [Agama Suami] Pekerjaan: [Pekerjaan Suami] Alamat: [Alamat Suami]

  2. Nama: [Nama Istri] Tempat, tanggal lahir: [Tempat Lahir Istri], [Tanggal Lahir Istri] Agama: [Agama Istri] Pekerjaan: [Pekerjaan Istri] Alamat: [Alamat Istri]

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa:

  1. Kami berdua telah melangsungkan pernikahan secara siri pada tanggal [Tanggal Pernikahan] di [Tempat Pernikahan], berdasarkan hukum agama [Nama Agama].
  2. Pernikahan ini dilakukan dengan ijab kabul yang disaksikan oleh [Nama Saksi 1] dan [Nama Saksi 2].
  3. Kami berdua berjanji untuk menjalankan kewajiban dan hak sebagai suami istri sesuai dengan hukum agama dan norma yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Saksi:

  1. [Nama Saksi 1] [Tanda Tangan Saksi 1]

  2. [Nama Saksi 2] [Tanda Tangan Saksi 2]

[Tempat, Tanggal]

[Nama Suami] [Tanda Tangan Suami]

[Nama Istri] [Tanda Tangan Istri]

Catatan:

  • Anda perlu menyesuaikan contoh surat ini dengan data Anda.
  • Sebaiknya surat ini dibuat dengan menggunakan kertas bermaterai dan ditandatangani di hadapan saksi yang dapat dipercaya.
  • Surat ini bisa digunakan untuk membuktikan sahnya pernikahan siri di mata agama dan hukum, meskipun tidak terdaftar secara resmi.
  • Sebaiknya Anda juga melengkapi dokumen pernikahan dengan surat keterangan dari penghulu atau tokoh agama yang menikahkan.

Ingat:

Pernikahan siri merupakan pernikahan yang sah secara agama, namun tidak tercatat secara resmi di negara. Walaupun begitu, pernikahan ini memiliki konsekuensi hukum dan sosial tertentu.

Saran:

Jika memungkinkan, Anda sebaiknya melakukan pernikahan secara resmi di KUA. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan memudahkan Anda dalam mengurus berbagai keperluan, seperti pembuatan akta kelahiran anak, pembuatan surat izin tinggal, dan lainnya.