Contoh Surat Kawin Lari Di Bali

4 min read Sep 08, 2024
Contoh Surat Kawin Lari Di Bali

Contoh Surat Kawin Lari di Bali

Kawin lari, atau yang lebih dikenal dengan eloping, adalah tradisi yang sudah ada sejak lama di Bali. Tradisi ini dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah namun tidak mendapat restu dari orang tua atau keluarga.

Meskipun kawin lari merupakan tradisi yang sudah ada sejak lama, namun perlu diketahui bahwa kawin lari tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang ingin melakukan kawin lari untuk melakukan legalisasi pernikahan mereka setelahnya.

Berikut adalah contoh surat kawin lari di Bali yang bisa Anda gunakan sebagai panduan:

Surat Permohonan Perkawinan

Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Kantor Urusan Agama [Nama Kecamatan] [Nama Kabupaten] [Nama Provinsi]

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Suami] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat Lahir Suami]/[Tanggal Lahir Suami] Agama: [Agama Suami] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Suami] Alamat: [Alamat Suami]

  2. Nama: [Nama Istri] Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat Lahir Istri]/[Tanggal Lahir Istri] Agama: [Agama Istri] Kewarganegaraan: [Kewarganegaraan Istri] Alamat: [Alamat Istri]

Menyatakan bahwa kami telah melakukan perkawinan secara adat di [Nama Desa/Kelurahan] pada tanggal [Tanggal Perkawinan].

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dengan hormat Bapak/Ibu Kepala Kantor Urusan Agama dapat menetapkan dan mendaftarkan perkawinan kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bukti perkawinan kami, kami lampirkan:

  1. Surat Keterangan Perkawinan Adat
  2. Akta Kelahiran Suami
  3. Akta Kelahiran Istri
  4. Surat Keterangan Domisili Suami
  5. Surat Keterangan Domisili Istri

Demikian permohonan kami, atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Suami] [Nama Istri]

Catatan:

  • Surat ini hanya contoh, Anda dapat memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak berwenang seperti Kantor Urusan Agama untuk memastikan proses legalisasi pernikahan Anda.

Penting untuk diketahui bahwa:

  • Kawin lari tidak dibenarkan secara hukum.
  • Pasangan yang melakukan kawin lari wajib melakukan legalisasi pernikahan mereka.
  • Pasangan yang melakukan kawin lari dapat dikenai sanksi.

Saran:

  • Komunikasikan keinginan Anda untuk menikah dengan orang tua atau keluarga.
  • Cari solusi bersama untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
  • Jika Anda benar-benar ingin kawin lari, pastikan Anda memahami risiko yang akan Anda hadapi.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Related Post