Contoh Surat Keputusan Bersama
Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah surat keputusan yang dibuat oleh dua atau lebih instansi pemerintah untuk mengatur suatu hal yang menjadi kewenangan bersama. SKB biasanya digunakan untuk menetapkan kebijakan, pedoman, atau aturan yang berlaku secara bersama-sama bagi instansi yang terlibat.
Berikut ini adalah contoh Surat Keputusan Bersama tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan:
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri
NOMOR: 001/Mendikbud/SKB/2023 NOMOR: 002/Mendagri/SKB/2023
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PENDIDIKAN
M E N G E T A H U I
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menteri Dalam Negeri
DASAR
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah;
MENIMBANG
a. Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, perlu ditetapkan standar pelayanan publik yang berlaku secara nasional; b. Bahwa penetapan standar pelayanan publik di bidang pendidikan merupakan kewenangan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PENDIDIKAN.
Pasal 1
Dalam Surat Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan:
- Standar Pelayanan Publik adalah tolak ukur kualitas pelayanan publik yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan adalah seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di bidang pendidikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan.
Pasal 2
Standar Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
- Standar Prosedur
- Standar Kompetensi Pelayanan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Waktu Pelayanan
- Standar Biaya
- Standar Keramahan dan Kesopanan
- Standar Tanggung Jawab Pelayanan
- Standar Pengaduan
Pasal 3
Penetapan Standar Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan memperhatikan:
- Kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan;
- Kemampuan penyelenggara pelayanan publik;
- Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 4
Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi tanggung jawab bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Surat Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Januari 2023
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI DALAM NEGERI
Catatan:
- Contoh ini hanya merupakan ilustrasi dan belum tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Anda dapat menyesuaikan contoh ini dengan kebutuhan dan topik SKB yang ingin Anda buat.
- Pastikan untuk menggunakan bahasa yang formal dan mudah dipahami.
Semoga contoh ini bermanfaat!