Contoh Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Usaha
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
Nomor : .... / .... / .... / ....
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA "...." DI DESA ....
KEPALA DESA ....
Menimbang :
- Bahwa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan baru di Desa ...., perlu dibentuk kelompok usaha;
- Bahwa berdasarkan hasil musyawarah desa pada tanggal ...., telah disepakati untuk membentuk kelompok usaha dengan nama "....";
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dan (2), perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Usaha "...." di Desa ....;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor .... Tahun .... tentang ....;
- Peraturan Daerah Kabupaten .... Nomor .... Tahun .... tentang ....;
- Peraturan Desa .... Nomor .... Tahun .... tentang ....;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK USAHA "...." DI DESA ....
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Surat Keputusan ini selanjutnya disebut Keputusan.
- Kelompok usaha yang dibentuk berdasarkan Keputusan ini selanjutnya disebut Kelompok Usaha "....".
Pasal 2
Tujuan
Tujuan dibentuknya Kelompok Usaha "...." adalah untuk:
- Meningkatkan perekonomian masyarakat Desa ....;
- Memberikan kesempatan kerja bagi warga Desa ....;
- Menciptakan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa ....;
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa .... melalui kegiatan usaha yang legal dan berkelanjutan.
Pasal 3
Bentuk dan Jenis Usaha
- Kelompok Usaha "...." berbadan hukum .... (misalnya: Koperasi, CV, dll).
- Jenis usaha yang dijalankan oleh Kelompok Usaha "...." adalah .... (misalnya: Peternakan ayam, budidaya ikan, kerajinan tangan, dll).
Pasal 4
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kelompok Usaha "...." terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota
Pasal 5
Anggota
- Anggota Kelompok Usaha "...." adalah warga Desa .... yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kelompok Usaha "....".
- Persyaratan keanggotaan ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha "....".
Pasal 6
Kewajiban dan Hak Anggota
- Kewajiban anggota Kelompok Usaha "...." adalah:
- Membayar iuran anggota;
- Menjalankan kegiatan usaha secara aktif;
- Menjaga nama baik Kelompok Usaha "....";
- Menjalankan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha "....".
- Hak anggota Kelompok Usaha "...." adalah:
- Mendapatkan informasi tentang kegiatan Kelompok Usaha "....";
- Mendapatkan keuntungan dari hasil usaha Kelompok Usaha "....";
- Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui kegiatan Kelompok Usaha "....";
- Memiliki suara dalam pengambilan keputusan dalam Kelompok Usaha "....".
Pasal 7
Pembiayaan
Pembiayaan Kelompok Usaha "...." berasal dari:
- Iuran anggota;
- Pinjaman dari lembaga keuangan;
- Bantuan dari pemerintah;
- Pendapatan dari hasil usaha.
Pasal 8
Pembinaan dan Pengawasan
Kelompok Usaha "...." dibina dan diawasi oleh:
- Kepala Desa ....;
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa ....;
- Lembaga terkait lainnya.
Pasal 9
Pengawasan
Kelompok Usaha "...." wajib melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Pencabutan Keputusan
Keputusan ini dapat dicabut sewaktu-waktu apabila:
- Kelompok Usaha "...." tidak menjalankan kegiatan usahanya secara aktif;
- Kelompok Usaha "...." melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Kelompok Usaha "...." tidak lagi memenuhi syarat sebagai kelompok usaha.
Pasal 11
Ketentuan Peralihan
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dengan surat keputusan tersendiri.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ....
Pada Tanggal : ....
KEPALA DESA ....
....
ttd.
....
Catatan:
- Silahkan isi titik-titik dengan informasi yang sesuai dengan Desa Anda.
- Anda dapat menambahkan atau mengurangi pasal yang ada sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan untuk menyertakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Usaha di lampiran.
- Konsultasikan dengan perangkat desa dan lembaga terkait untuk memastikan keabsahan surat keputusan ini.