Contoh Surat Keputusan Sekolah Ramah Anak

8 min read Sep 11, 2024
Contoh Surat Keputusan Sekolah Ramah Anak

Contoh Surat Keputusan Sekolah Ramah Anak

Berikut adalah contoh Surat Keputusan Sekolah Ramah Anak yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR : 001/SK/SR-A/2023

TENTANG

PENDIRIAN SEKOLAH RAMAH ANAK DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 1 BANDUNG

KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 1 BANDUNG

Menimbang:

  1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Sekolah Ramah Anak, sekolah berkewajiban untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
  2. Bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung sebagai sekolah yang ramah anak, perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang Pendirian Sekolah Ramah Anak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Sekolah Ramah Anak.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung Nomor 001/SK/Kepala/2023 tentang Rencana Strategis Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 1 BANDUNG TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH RAMAH ANAK DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 1 BANDUNG

Pasal 1

Pengertian

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang memenuhi hak-hak anak, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, hak untuk dilindungi dari kekerasan, hak untuk mendapatkan kesempatan bermain, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan hak untuk mendapatkan akses informasi.
  2. Peserta Didik adalah warga sekolah yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung.

Pasal 2

Tujuan

Tujuan dari Pendirian Sekolah Ramah Anak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung adalah untuk:

  1. Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
  2. Meningkatkan kualitas pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung.
  3. Melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan.
  4. Memenuhi hak-hak anak yang belajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung.
  5. Membangun budaya sekolah yang positif dan berorientasi pada kepentingan anak.

Pasal 3

Bentuk Sekolah Ramah Anak

Pendirian Sekolah Ramah Anak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung diwujudkan melalui:

  1. Peningkatan Sarana dan Prasarana:
    • Menyediakan ruang belajar yang nyaman dan memadai.
    • Menyediakan fasilitas bermain yang aman dan menyenangkan.
    • Menyediakan toilet yang bersih, memadai dan terpisah untuk laki-laki dan perempuan.
    • Menyediakan ruang konseling yang nyaman dan aman.
    • Memasang CCTV di area sekolah untuk meningkatkan keamanan.
  2. Peningkatan Kualitas Pembelajaran:
    • Penerapan metode pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
    • Peningkatan kualitas guru melalui pelatihan dan pengembangan profesional.
    • Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler yang menarik dan bermanfaat bagi peserta didik.
    • Penyediaan buku dan sumber belajar yang beragam dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
    • Pembentukan tim pengajar yang sensitif terhadap kebutuhan anak dan mampu menciptakan lingkungan belajar yang positif.
  3. Peningkatan Budaya Sekolah:
    • Penerapan tata tertib sekolah yang ramah anak.
    • Penyebaran informasi tentang hak dan kewajiban anak.
    • Peningkatan komunikasi dan hubungan baik antara guru, orang tua, dan peserta didik.
    • Penyelenggaraan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi peserta didik, seperti kegiatan sosial, seni budaya, dan olahraga.
    • Pembentukan tim khusus yang fokus menangani kekerasan dan perundungan di sekolah.
    • Penyelenggaraan program penguatan karakter dan nilai-nilai moral bagi peserta didik.

Pasal 4

Pelaksanaan

Pendirian Sekolah Ramah Anak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung dilaksanakan oleh semua warga sekolah, meliputi:

  1. Kepala Sekolah: Bertanggung jawab atas terlaksananya Pendidikkan Sekolah Ramah Anak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung.
  2. Guru: Bertanggung jawab dalam mewujudkan pembelajaran yang berkualitas, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
  3. Peserta Didik: Bertanggung jawab atas perilaku dan ketertiban di sekolah, serta memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
  4. Orang Tua: Bertanggung jawab dalam mendukung terlaksananya Pendidikkan Sekolah Ramah Anak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung.

Pasal 5

Pengawasan

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pendidikkan Sekolah Ramah Anak di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung dilakukan oleh:

  1. Kepala Sekolah: Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pendidikkan Sekolah Ramah Anak.
  2. Dewan Guru: Memberikan masukan dan saran untuk meningkatkan kualitas Pendidikkan Sekolah Ramah Anak.
  3. Komite Sekolah: Memberikan dukungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pendidikkan Sekolah Ramah Anak.

Pasal 6

Penutup

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bandung Pada tanggal 1 Januari 2023

KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 1 BANDUNG

(Nama Lengkap)

NIP. 1234567890123456

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan isi Surat Keputusan ini dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bandung.
  • Anda dapat menambahkan atau mengurangi pasal sesuai dengan kebutuhan.
  • Anda juga dapat menyertakan lampiran yang berisi detail rencana dan program pelaksanaan Sekolah Ramah Anak.

Semoga contoh ini membantu!