Contoh Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang

4 min read Sep 12, 2024
Contoh Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang

Contoh Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang

Surat kesepakatan pembayaran hutang merupakan dokumen penting yang mengatur kewajiban debitur untuk melunasi hutang kepada kreditur. Surat ini berisi kesepakatan mengenai jumlah hutang, jangka waktu pembayaran, dan metode pembayaran yang disepakati bersama. Berikut contoh surat kesepakatan pembayaran hutang:

Surat Kesepakatan Pembayaran Hutang

Nomor: 001/SKP/HUT/XII/2023

Perihal: Kesepakatan Pembayaran Hutang

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Kreditur] Alamat: [Alamat Kreditur] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Kreditur] Sebagai: Pihak Pertama

  2. Nama: [Nama Debitur] Alamat: [Alamat Debitur] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Debitur] Sebagai: Pihak Kedua

Menyatakan bahwa telah mencapai kesepakatan mengenai pembayaran hutang sebagaimana tercantum di bawah ini:

Pasal 1. Pokok Perkara

Pihak Kedua (Debitur) mengakui adanya hutang kepada Pihak Pertama (Kreditur) sebesar Rp. [Jumlah Hutang], yang merupakan hutang atas [Uraian Hutang].

Pasal 2. Jangka Waktu dan Cara Pembayaran

Pihak Kedua berjanji akan melunasi hutang kepada Pihak Pertama dengan cara:

  • Pembayaran bertahap: Sejumlah Rp. [Jumlah Cicilan] setiap bulan, dimulai pada tanggal [Tanggal Pembayaran Pertama] hingga lunas.
  • Pembayaran sekaligus: Sejumlah Rp. [Jumlah Hutang] pada tanggal [Tanggal Pelunasan].

Pasal 3. Denda Keterlambatan

Jika Pihak Kedua terlambat melakukan pembayaran cicilan, maka dikenakan denda sebesar [Persentase Denda]% dari jumlah cicilan yang terlambat dibayarkan. Denda dibayarkan bersamaan dengan pelunasan cicilan yang terlambat.

Pasal 4. Jaminan

Pihak Kedua menyerahkan [Jenis Jaminan] sebagai jaminan atas pembayaran hutang ini. Jaminan ini akan diserahkan kembali kepada Pihak Kedua setelah hutang lunas.

Pasal 5. Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan yang timbul akibat kesepakatan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 6. Ketentuan Lain

Kesepakatan ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar. Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian Surat Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di [Tempat], pada tanggal [Tanggal]

Pihak Pertama

[Nama Kreditur]

[Tanda Tangan]

Pihak Kedua

[Nama Debitur]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan contoh surat ini dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan semua poin penting tercantum dalam surat kesepakatan.
  • Simpan salinan surat kesepakatan ini sebagai bukti tertulis.

Penting:

  • Konsultasikan dengan ahli hukum sebelum menandatangani surat kesepakatan ini untuk memastikan semua poin tercantum sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Perhatikan penggunaan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.