Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Pensiunan
Surat keterangan ahli waris pensiunan merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk mengurus berbagai hal terkait dengan hak-hak pensiunan yang telah meninggal dunia. Surat ini menjadi bukti sah bahwa pihak yang mengajukan adalah ahli waris yang berhak atas hak-hak pensiunan tersebut. Berikut ini contoh surat keterangan ahli waris pensiunan:
[Nama Instansi/Lembaga] [Alamat Instansi/Lembaga] [Nomor Telepon Instansi/Lembaga]
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Nomor: [Nomor Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[Nama dan Jabatan] [Instansi/Lembaga]
Dengan ini menerangkan bahwa:
[Nama Almarhum/Almarhumah] [Nomor Induk Pegawai/NIP] [Jabatan Terakhir] [Tanggal Lahir] [Tanggal Meninggal Dunia]
Adalah pensiunan [Instansi/Lembaga] yang telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal Meninggal Dunia]. Dan berdasarkan akta kematian Nomor [Nomor Akta Kematian] tertanggal [Tanggal Akta Kematian] dan [Nama Ahli Waris 1] dengan Nomor Induk Kependudukan [Nomor Induk Kependudukan Ahli Waris 1] dan [Nama Ahli Waris 2] dengan Nomor Induk Kependudukan [Nomor Induk Kependudukan Ahli Waris 2] adalah ahli waris yang sah dari almarhum/almarhumah tersebut.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Nama Kota] , [Tanggal]
[Tanda Tangan dan Nama Terang]
[Stempel Instansi/Lembaga]
Keterangan:
- Nama Instansi/Lembaga: Nama instansi atau lembaga tempat almarhum/almarhumah bekerja sebagai pensiunan.
- [Nama Ahli Waris 1] dan [Nama Ahli Waris 2]: Nama-nama ahli waris yang tercantum dalam akta kematian.
- [Nomor Induk Kependudukan Ahli Waris 1] dan [Nomor Induk Kependudukan Ahli Waris 2]: Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masing-masing ahli waris.
Catatan:
- Surat keterangan ahli waris ini harus dibuat oleh instansi/lembaga yang bersangkutan.
- Surat harus ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang dari instansi/lembaga tersebut.
- Pastikan bahwa data yang tercantum dalam surat adalah benar dan akurat.
- Surat keterangan ini hanya contoh. Anda bisa memodifikasinya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di instansi/lembaga terkait.