Contoh Surat Keterangan Belum Memiliki Ktp

3 min read Sep 14, 2024
Contoh Surat Keterangan Belum Memiliki Ktp

Contoh Surat Keterangan Belum Memiliki KTP

Surat Keterangan Belum Memiliki KTP merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat ini biasanya dibutuhkan untuk keperluan tertentu seperti:

  • Melakukan pendaftaran sekolah/kuliah
  • Membuat SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • Mengurus paspor
  • Mendaftar BPJS Kesehatan
  • Melakukan transaksi di bank
  • Mengikuti pemilihan umum
  • Membuat akta kelahiran
  • Dan lain sebagainya

Berikut adalah contoh surat keterangan belum memiliki KTP:

SURAT KETERANGAN

Nomor: 001/...../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Kepala Desa/Lurah] Jabatan : [Jabatan Kepala Desa/Lurah] Alamat : [Alamat Kantor Desa/Kelurahan]

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa:

Nama : [Nama Pemohon] Tempat Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon] Jenis Kelamin : [Jenis Kelamin Pemohon] Agama : [Agama Pemohon] Alamat : [Alamat Pemohon]

Adalah benar warga Desa/Kelurahan [Nama Desa/Kelurahan] yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena [Alasan Belum Memiliki KTP]

Surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagai [Tujuan Surat Keterangan].

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

[Tanda Tangan dan Cap Desa/Kelurahan]

[Nama Kepala Desa/Lurah]

[NIP]

Keterangan:

  • Isi surat keterangan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemohon
  • Nama dan jabatan kepala desa/lurah harus diisi dengan benar
  • Alamat kantor desa/kelurahan harus diisi dengan benar
  • Tanggal pembuatan surat keterangan harus diisi dengan benar
  • Surat keterangan harus ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan ditempelai cap desa/kelurahan

Catatan:

  • Surat keterangan ini hanya contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan untuk mengisi data yang benar dan relevan.
  • Sebaiknya, konsultasikan dengan pihak berwenang terkait format dan isi surat keterangan yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Bagi pemohon yang telah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP, disarankan untuk segera mengurus pembuatan KTP.