Contoh Surat Keterangan Hak Milik Tanah Dari Desa

2 min read Sep 13, 2024
Contoh Surat Keterangan Hak Milik Tanah Dari Desa

Contoh Surat Keterangan Hak Milik Tanah dari Desa

Surat Keterangan Hak Milik Tanah merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk menyatakan bahwa seseorang memiliki hak kepemilikan atas tanah tertentu. Surat ini umumnya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Pemindahan Hak Milik
  • Permohonan Kredit Bank
  • Pengurusan Sertifikat Tanah
  • Pembuatan Akta Jual Beli
  • Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Berikut adalah contoh surat keterangan hak milik tanah dari desa:

SURAT KETERANGAN

Nomor : .......................

Perihal : Keterangan Hak Milik Tanah

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ................................... Jabatan : Kepala Desa .................... Alamat : ....................................

Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :

Nama : ..................................... Alamat : ....................................

Adalah benar pemilik tanah seluas .................... m2 yang terletak di :

Lokasi : .................................... Blok : .................................... Nomor : ....................................

Tanah tersebut berdasarkan :

  • Surat Girik Nomor : ..........................
  • Surat Tanah Nomor : ...........................
  • Warisan dari : ..................................

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kepala Desa

............................. [Nama Kepala Desa]

Catatan:

  • Contoh surat ini hanya sebagai panduan dan bisa dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan semua data yang diisi di dalam surat benar dan lengkap.
  • Surat Keterangan Hak Milik Tanah harus ditandatangani oleh Kepala Desa dan diberi cap desa.

Penting untuk diingat bahwa Surat Keterangan Hak Milik Tanah dari Desa bukanlah pengganti sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum.

Untuk memperoleh sertifikat tanah, Anda perlu mengurusnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.