Contoh Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah
Berikut adalah contoh surat keterangan kehilangan sertifikat tanah yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
[Nama Desa/Kelurahan] [Nama Kecamatan] [Nama Kabupaten/Kota]
SURAT KETERANGAN KEHILANGAN
Nomor: [Nomor Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Kepala Desa/Lurah] Jabatan : [Jabatan Kepala Desa/Lurah] Alamat : [Alamat Kantor Desa/Kelurahan]
Menerangkan dengan sebenarnya bahwa:
Nama : [Nama Pemilik Sertifikat Tanah] Alamat : [Alamat Pemilik Sertifikat Tanah] Nomor Sertifikat : [Nomor Sertifikat Tanah] Luas Tanah : [Luas Tanah] Lokasi Tanah : [Lokasi Tanah]
Telah kehilangan sertifikat tanah tersebut pada [Tanggal Kehilangan] di [Lokasi Kehilangan].
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Nama Desa/Kelurahan] [Tanggal]
[Tanda Tangan dan Stempel Desa/Kelurahan]
Keterangan:
- [Nama Desa/Kelurahan], [Nama Kecamatan], [Nama Kabupaten/Kota] : Sesuaikan dengan lokasi tanah yang bersangkutan.
- [Nomor Surat] : Isi dengan nomor surat keterangan kehilangan yang sesuai.
- [Nama Kepala Desa/Lurah] : Ganti dengan nama kepala desa/lurah yang mengeluarkan surat.
- [Jabatan Kepala Desa/Lurah] : Ganti dengan jabatan kepala desa/lurah yang mengeluarkan surat.
- [Alamat Kantor Desa/Kelurahan] : Ganti dengan alamat kantor desa/kelurahan yang mengeluarkan surat.
- [Nama Pemilik Sertifikat Tanah] : Ganti dengan nama pemilik sertifikat tanah.
- [Alamat Pemilik Sertifikat Tanah] : Ganti dengan alamat pemilik sertifikat tanah.
- [Nomor Sertifikat Tanah] : Ganti dengan nomor sertifikat tanah yang hilang.
- [Luas Tanah] : Ganti dengan luas tanah yang tertera di sertifikat.
- [Lokasi Tanah] : Ganti dengan lokasi tanah yang tertera di sertifikat.
- [Tanggal Kehilangan] : Ganti dengan tanggal kehilangan sertifikat tanah.
- [Lokasi Kehilangan] : Ganti dengan lokasi kehilangan sertifikat tanah.
Catatan:
- Surat keterangan kehilangan ini harus dilegalisir oleh kepala desa/lurah setempat.
- Surat keterangan kehilangan ini dapat digunakan untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Anda juga dapat membuat surat pernyataan kehilangan di kantor polisi setempat.
Semoga informasi ini bermanfaat!