Contoh Surat Keterangan Nikah Agama Islam

3 min read Sep 16, 2024
Contoh Surat Keterangan Nikah Agama Islam

Contoh Surat Keterangan Nikah Agama Islam

Surat keterangan nikah agama Islam merupakan dokumen penting yang berisi informasi tentang pernikahan yang telah dilakukan secara agama Islam. Dokumen ini umumnya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Mengajukan permohonan pengesahan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)
  • Melengkapi persyaratan administrasi di instansi tertentu
  • Sebagai bukti pernikahan untuk keperluan legal

Berikut adalah contoh surat keterangan nikah agama Islam yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KETERANGAN NIKAH

Nomor: .../..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Ketua RW] Jabatan : Ketua RW ... Alamat : [Alamat RW]

Menerangkan bahwa:

Suami Nama : [Nama Suami] NIK : [NIK Suami] Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir Suami] Agama : Islam Alamat : [Alamat Suami]

Istri Nama : [Nama Istri] NIK : [NIK Istri] Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir Istri] Agama : Islam Alamat : [Alamat Istri]

Telah melangsungkan pernikahan secara agama Islam pada tanggal [Tanggal Pernikahan] di [Tempat Pernikahan], dengan saksi-saksi:

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Pernikahan tersebut telah sah dan tercatat di [Nama Masjid/Musholla].

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

**[Tempat], [Tanggal] Ketua RW ...

[Nama Ketua RW]

Catatan:

  • Isi surat keterangan nikah harus sesuai dengan data yang benar dan valid.
  • Surat keterangan nikah harus ditandatangani oleh Ketua RW atau pejabat yang berwenang di lingkungan tempat pernikahan berlangsung.
  • Surat keterangan nikah harus dicap dengan cap resmi RW atau lembaga yang mengeluarkan surat tersebut.
  • Anda dapat memodifikasi contoh surat keterangan nikah ini sesuai dengan kebutuhan dan situasi masing-masing.

Penting untuk diingat:

  • Surat keterangan nikah agama Islam bukanlah surat resmi yang diakui oleh negara.
  • Untuk mendapatkan pengakuan resmi, Anda perlu mengajukan permohonan pengesahan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Setelah mendapatkan pengesahan dari KUA, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Nikah (SKN) yang berlaku secara hukum.