Contoh Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat Dari Desa

2 min read Sep 15, 2024
Contoh Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat Dari Desa

Contoh Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat dari Desa

Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak desa untuk menyatakan bahwa suatu pernikahan telah terjadi di desa tersebut, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Surat ini biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Membuat akta kelahiran anak.
  • Membuat surat keterangan domisili.
  • Membuat paspor.
  • Membuat kartu keluarga.

Berikut contoh surat keterangan nikah tidak tercatat dari desa:

SURAT KETERANGAN NIKAH TIDAK TERCATAT

Nomor : 001/..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .................................. Jabatan : Kepala Desa .................. Alamat : ..................................

Menerangkan bahwa:

Nama Suami : .................................. NIK : .................................. Tempat/Tanggal Lahir : .................................. Alamat : ..................................

Nama Istri : .................................. NIK : .................................. Tempat/Tanggal Lahir : .................................. Alamat : ..................................

Telah melangsungkan pernikahan pada tanggal .................................. di .................................. tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..................................

Kepala Desa ..................

Catatan:

  • Nama desa, nomor surat, dan tanggal surat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
  • Data pribadi suami dan istri diisi dengan lengkap dan benar.
  • Tanggal dan tempat pernikahan diisi dengan tanggal dan tempat pernikahan berlangsung.
  • Surat keterangan ditandatangani oleh Kepala Desa dan diberi stempel desa.

Perlu diketahui bahwa surat keterangan nikah tidak tercatat ini tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta nikah resmi.

Bagi pasangan yang ingin mencatatkan pernikahannya secara resmi, disarankan untuk segera mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Semoga contoh surat ini dapat membantu Anda.