Contoh Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat Di Kua

3 min read Sep 15, 2024
Contoh Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat Di Kua

Contoh Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat di KUA

Surat keterangan nikah tidak tercatat di KUA adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk menyatakan bahwa suatu pernikahan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pembuatan akta kelahiran anak, atau keperluan lainnya.

Contoh Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat di KUA:

SURAT KETERANGAN

Nomor : ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ... Jabatan : ... Unit : ... Alamat : ...

Menerangkan bahwa:

Nama Suami : ... Nama Istri : ... Tempat Lahir : ... Tanggal Lahir : ... Alamat : ...

Telah melangsungkan pernikahan pada tanggal ... di ... dengan ... (menyatakan cara pernikahan, contoh: "secara agama" atau "secara adat"). Namun, pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ....

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

..., ...

ttd

Nama Terang

Jabatan

Keterangan:

  • Isi surat keterangan ini disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
  • Surat keterangan ini harus ditandatangani oleh pejabat berwenang, misalnya kepala desa, lurah, atau camat.
  • Stempel dan tanda tangan pejabat berwenang harus jelas tertera.
  • Surat keterangan ini umumnya dibuat dalam bentuk rangkap 2, satu untuk pemohon dan satu untuk arsip.

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat di KUA:

  1. Hubungi pejabat berwenang di wilayah tempat pernikahan dilangsungkan, seperti kepala desa, lurah, atau camat.
  2. Ajukan permohonan dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
    • Fotocopy KTP suami dan istri
    • Surat pernyataan pernikahan tidak tercatat di KUA
    • Bukti pernikahan (jika ada)
  3. Tunggu proses penerbitan surat keterangan.
  4. Ambil surat keterangan setelah selesai diproses.

Kegunaan Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat di KUA:

  • Pengurusan dokumen kependudukan, seperti pembuatan kartu keluarga dan KTP.
  • Pembuatan akta kelahiran anak.
  • Pelaporan pajak.
  • Pengajuan asuransi.
  • Dan keperluan lainnya.

Catatan:

Surat keterangan nikah tidak tercatat di KUA tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta nikah resmi. Untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan, Anda perlu melakukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).