Contoh Surat Keterangan Pranikah

3 min read Sep 15, 2024
Contoh Surat Keterangan Pranikah

Contoh Surat Keterangan Pranikah

Surat keterangan pranikah adalah surat yang berisi keterangan bahwa seseorang sudah memenuhi persyaratan untuk menikah secara hukum. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat dan diperlukan untuk proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Berikut ini contoh surat keterangan pranikah:

SURAT KETERANGAN PRANIKAH

Nomor: ..../..../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: .............................. Jabatan: .............................. Alamat: ..............................

Menerangkan bahwa:

Nama: .............................. Jenis Kelamin: .............................. Tempat/Tanggal Lahir: .............................. Pekerjaan: .............................. Alamat: ..............................

Adalah benar-benar warga Kelurahan/Desa .............................., Kecamatan .............................., Kabupaten/Kota .............................., yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk melangsungkan pernikahan.

Surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagai persyaratan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kelurahan/Desa .............................., ..............................

Lurah/Kepala Desa

..............................

Catatan:

  • Nomor surat: Gunakan nomor surat sesuai dengan format di instansi kelurahan/desa.
  • Nama dan jabatan pembuat surat: Isi dengan data sesuai dengan identitas pembuat surat.
  • Data calon pengantin: Isi dengan data calon pengantin secara lengkap dan benar.
  • Tanda tangan dan stempel: Pastikan surat keterangan pranikah ditandatangani dan diberi stempel oleh Lurah/Kepala Desa.

Syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan surat keterangan pranikah:

  • KTP: Menunjukkan KTP calon pengantin.
  • Kartu Keluarga: Menunjukkan kartu keluarga calon pengantin.
  • Akta Kelahiran: Menunjukkan akta kelahiran calon pengantin.
  • Surat Persetujuan Orang Tua: Menyerahkan surat persetujuan dari orang tua calon pengantin, terutama jika calon pengantin belum berusia 19 tahun.
  • Bukti Pengumuman Nikah: Menunjukkan bukti pengumuman nikah di kelurahan/desa setempat.

Pastikan untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi mengenai persyaratan yang berlaku di kelurahan/desa setempat, karena dapat berbeda-beda di setiap wilayah.