Contoh Surat Keterangan Waris Anak Dibawah Umur

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Keterangan Waris Anak Dibawah Umur

Contoh Surat Keterangan Waris Anak di Bawah Umur

Surat Keterangan Waris adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang atau sekelompok orang merupakan ahli waris dari almarhum/almarhumah. Surat ini biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus hak waris, mengurus harta warisan, dan lain sebagainya.

Berikut adalah contoh surat keterangan waris anak di bawah umur:

SURAT Keterangan Waris

Nomor : ..... / .... / .... / ....

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .................................. Jabatan : .................................. Alamat : .................................. Menerangkan bahwa:

  1. Almarhum/almarhumah : ..................................

    • Tempat dan Tanggal Lahir : ..................................
    • Tempat dan Tanggal Meninggal : ..................................
    • Alamat : ..................................
  2. Anak dari Almarhum/almarhumah : ..................................

    • Tempat dan Tanggal Lahir : ..................................
    • Jenis Kelamin : ..................................
    • Alamat : ..................................
    • Berstatus : Anak yang masih di bawah umur

Berdasarkan keterangan di atas, maka yang berhak menerima warisan dari Almarhum/almarhumah adalah:

  1. .................................. (Nama Anak)

Surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagai persyaratan:

.................................. (Sebutkan keperluan surat)

Demikian Surat Keterangan Waris ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Kami,

.................................. (Tanda Tangan dan Cap)

Catatan:

  • Surat Keterangan Waris ini biasanya dibuat oleh pejabat yang berwenang di daerah setempat, seperti Kepala Desa/Lurah, Camat, atau Ketua RT/RW.
  • Isi surat harus sesuai dengan fakta dan data yang benar.
  • Surat harus ditandatangani dan dicap oleh pejabat yang berwenang.

Perlu diketahui bahwa:

  • Anak di bawah umur tidak dapat langsung menjadi ahli waris.
  • Orang tua atau wali anak di bawah umur bertanggung jawab untuk mengurus hak waris dan harta warisan anak.
  • Wali dapat berupa orang tua, saudara kandung, atau keluarga dekat yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Saran:

  • Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai hukum waris, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara atau notaris.
  • Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus hak waris, Anda dapat mencari bantuan dari organisasi sosial atau lembaga bantuan hukum.