Contoh Surat Kontrak Kerja Di Klinik

6 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kontrak Kerja Di Klinik

Contoh Surat Kontrak Kerja di Klinik

Surat kontrak kerja merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Dalam konteks klinik, surat kontrak kerja ini mengatur hak dan kewajiban dokter, perawat, apoteker, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di klinik tersebut.

Berikut adalah contoh surat kontrak kerja di klinik:

SURAT KONTRAK KERJA

Nomor: ... / ... / ... / ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: .....
  • Jabatan: .....
  • Alamat: .....
  • Nomor Telepon: .....
  • (Selanjutanya disebut "Pihak Pertama")

Dengan

  • Nama: .....
  • Jabatan: .....
  • Alamat: .....
  • Nomor Telepon: .....
  • (Selanjutanya disebut "Pihak Kedua")

Bersama-sama sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Kontrak Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Tentang Pekerjaan

  1. Pihak Kedua bersedia bekerja sebagai (sebutkan jabatan) di Klinik (sebutkan nama klinik) yang beralamat di (sebutkan alamat klinik).
  2. Tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua meliputi:
    • (sebutkan tugas dan tanggung jawab secara detail)
  3. **(Tambahkan poin tentang kewajiban untuk mengikuti pelatihan/pelatihan) **

Pasal 2 : Masa Kerja

  1. Masa kerja Pihak Kedua di Klinik (sebutkan nama klinik) adalah selama (sebutkan masa kerja, contoh: 1 (satu) tahun) terhitung sejak tanggal (sebutkan tanggal).
  2. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Pasal 3 : Gaji dan Tunjangan

  1. Gaji pokok Pihak Kedua sebesar (sebutkan jumlah gaji) per bulan.
  2. Pihak Kedua berhak mendapatkan tunjangan:
    • (sebutkan jenis tunjangan, contoh: tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya)
  3. Gaji dan tunjangan Pihak Kedua dibayarkan setiap (sebutkan tanggal pembayaran, contoh: tanggal 25) setiap bulannya melalui (sebutkan metode pembayaran, contoh: transfer bank).

Pasal 4 : Jam Kerja

  1. Jam kerja Pihak Kedua adalah (sebutkan jam kerja, contoh: Senin - Jumat, pukul 08.00 - 16.00).
  2. Pihak Kedua diwajibkan untuk melakukan (sebutkan jenis lembur, contoh: lembur) dengan tambahan gaji sebesar (sebutkan besaran tambahan gaji lembur) per jam.

Pasal 5 : Libur dan Cuti

  1. Pihak Kedua berhak mendapatkan libur (sebutkan jumlah hari libur) hari dalam sepekan dan (sebutkan jumlah hari libur) hari libur nasional.
  2. Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan (sebutkan jumlah hari cuti) hari setelah bekerja selama (sebutkan masa kerja) bulan.
  3. Cuti Pihak Kedua harus diajukan secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat (sebutkan jangka waktu pengajuan) hari sebelum tanggal cuti.

Pasal 6 : Kerahasiaan

  1. Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama bekerja di Klinik (sebutkan nama klinik).
  2. Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan data pasien dan informasi internal klinik.

Pasal 7 : Persetujuan Bersama

  1. Kontrak kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap.
  2. Kontrak kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Segala hal yang belum diatur dalam kontrak kerja ini akan diputuskan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 8 : Pemutusan Kontrak

  1. Kontrak kerja ini dapat diputuskan sebelum waktunya dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
  2. Pihak Pertama dapat memutuskan kontrak kerja ini secara sepihak jika Pihak Kedua melakukan:
    • (sebutkan alasan pemutusan kontrak, contoh: melakukan pelanggaran berat, tidak menjalankan tugas dengan baik)
  3. Pihak Kedua dapat memutuskan kontrak kerja ini secara sepihak jika Pihak Pertama melakukan:
    • (sebutkan alasan pemutusan kontrak, contoh: tidak membayar gaji sesuai dengan ketentuan, tidak memberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan)

Pasal 9 : Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul dari pelaksanaan kontrak kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak.
  2. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Demikian Surat Kontrak Kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di ..... pada tanggal .....

Pihak Pertama

.....

Pihak Kedua

.....

Catatan:

  • Poin-poin dalam surat kontrak kerja ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum untuk memastikan kontrak kerja yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pastikan semua poin dalam kontrak kerja dipahami dengan jelas oleh kedua belah pihak.

Semoga contoh surat kontrak kerja di klinik ini dapat bermanfaat!