Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Klinik

8 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Klinik

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Klinik

Berikut contoh surat kontrak kerja karyawan klinik yang bisa Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor : ... / ... / ... / ...

Tanggal : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Klinik] yang berkedudukan di [Alamat Klinik], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
  2. [Nama Karyawan] yang beralamat di [Alamat Karyawan], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

MENGINGAT:

Bahwa PIHAK PERTAMA membutuhkan tenaga kerja di bidang [Jabatan Karyawan] dan PIHAK KEDUA bersedia untuk bekerja di [Nama Klinik] dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama, maka kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Pekerjaan

  1. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA untuk bekerja sebagai [Jabatan Karyawan] di [Nama Klinik].
  2. PIHAK KEDUA wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang telah disepakati bersama.

Pasal 2 : Masa Kerja

  1. Masa kerja PIHAK KEDUA di [Nama Klinik] adalah selama [Durasi Kontrak] terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Kontrak].
  2. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 3 : Upah

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar [Besar Upah] per [Periode Pembayaran] dengan rincian:
    • [Rincian Upah]
  2. Upah PIHAK KEDUA akan dibayarkan melalui [Metode Pembayaran].
  3. PIHAK PERTAMA berhak untuk menyesuaikan upah PIHAK KEDUA sesuai dengan kinerja dan kebijakan perusahaan.

Pasal 4 : Jam Kerja

  1. Jam kerja PIHAK KEDUA adalah [Jam Kerja] dengan rincian:
    • [Rincian Jam Kerja]
  2. PIHAK KEDUA wajib bekerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
  3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan istirahat selama [Durasi Istirahat] setiap [Periode Istirahat].

Pasal 5 : Cuti

  1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti tahunan selama [Durasi Cuti Tahunan] setiap tahunnya.
  2. Cuti tahunan harus diajukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA minimal [Jumlah Hari Sebelum Cuti] sebelum tanggal cuti.
  3. PIHAK PERTAMA berhak menolak permohonan cuti PIHAK KEDUA jika dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan operasional klinik.

Pasal 6 : Asuransi dan Jaminan Sosial

  1. PIHAK PERTAMA wajib memberikan jaminan sosial kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
    • [Jenis Asuransi]
  2. PIHAK KEDUA wajib mengikuti program jaminan sosial yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 7 : Keamanan dan Kesehatan Kerja

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kesehatan kerja PIHAK KEDUA selama bekerja di [Nama Klinik].
  2. PIHAK KEDUA wajib mengikuti peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 8 : Kerahasiaan

  1. PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh selama bekerja di [Nama Klinik].
  2. PIHAK KEDUA dilarang untuk mengungkapkan data dan informasi rahasia kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 9 : Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Perjanjian kerja ini dapat diakhiri sebelum waktunya atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri perjanjian kerja ini secara sepihak jika PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dalam perjanjian ini.
  3. PIHAK KEDUA berhak untuk mengakhiri perjanjian kerja ini secara sepihak jika PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini.

Pasal 10 : Penyelesaian Sengketa

  1. Segala sengketa yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.
  2. Jika penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa kerja yang sah.

Pasal 11 : Ketentuan Lain

  1. Perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing pihak memegang satu (1) eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
  2. Segala perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA

[Nama Klinik]

[Tanda Tangan dan Cap]

PIHAK KEDUA

[Nama Karyawan]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Contoh surat kontrak kerja ini hanya sebagai acuan dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing klinik.
  • Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian kerja yang Anda buat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saran:

  • Gunakan Bahasa yang Jelas dan Mudah Dipahami: Hindari bahasa yang rumit dan bermakna ganda. Pastikan kedua belah pihak memahami isi perjanjian kerja.
  • Tentukan Hak dan Kewajiban dengan Jelas: Pastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak tercantum dengan jelas dalam perjanjian kerja.
  • Sertakan Klausul tentang Penyelesaian Sengketa: Tentukan mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
  • Sesuaikan dengan Kebutuhan Klinik: Pastikan isi perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan dan kondisi khusus klinik Anda.
  • Konsultasikan dengan Ahli Hukum: Konsultasikan perjanjian kerja dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian kerja yang Anda buat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Post