Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Hotel
Berikut adalah contoh surat kontrak kerja karyawan hotel yang dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan:
SURAT PERJANJIAN KERJA
No. : .../SPK/HRD/..../.....
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- PT. [Nama Hotel], yang beralamat di [Alamat Hotel], yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, diwakili oleh [Jabatan] dengan [Nama], berdomisili di [Alamat].
- [Nama Karyawan], yang beralamat di [Alamat Karyawan], yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 : Pekerjaan
PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA sebagai [Jabatan] di [Departemen].
Pasal 2 : Masa Kerja
- Masa kerja PIHAK KEDUA dalam perjanjian kerja ini adalah [Lama Kontrak] terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir].
- Perjanjian kerja ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu [Lama Perpanjangan] dengan kesepakatan bersama.
Pasal 3 : Uraian Tugas
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai [Jabatan] di [Departemen], sesuai dengan deskripsi pekerjaan yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
- Deskripsi pekerjaan tersebut dapat diubah sewaktu-waktu oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan kebutuhan perusahaan.
Pasal 4 : Gaji dan Tunjangan
- PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar [Jumlah Gaji] per bulan yang dibayarkan secara bulanan.
- Gaji PIHAK KEDUA dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA berhak atas tunjangan [Tunjangan] sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Pasal 5 : Cuti dan Libur
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti tahunan [Jumlah Cuti] hari per tahun.
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan libur hari besar nasional dan hari libur lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6 : Pelatihan dan Pengembangan
- PIHAK PERTAMA akan memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas kerjanya.
- Biaya pelatihan dan pengembangan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 : Keamanan dan Kesehatan Kerja
- PIHAK PERTAMA wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA wajib mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 8 : Kerahasiaan
PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi dan data yang diperoleh selama bekerja di PIHAK PERTAMA.
Pasal 9 : Pemutusan Hubungan Kerja
- Perjanjian kerja ini dapat diakhiri sebelum waktunya atas dasar kesepakatan bersama.
- Perjanjian kerja ini dapat diakhiri sebelum waktunya dengan alasan yang sah, seperti:
- PIHAK KEDUA melanggar peraturan perusahaan.
- PIHAK KEDUA tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
- PIHAK KEDUA melakukan tindakan yang merugikan PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA melakukan tindakan yang melanggar hukum.
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika perjanjian kerja diakhiri sebelum waktunya dengan alasan yang sah.
Pasal 10 : Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.
Pasal 11 : Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu rangkap.
- Segala perubahan dan/atau tambahan atas perjanjian kerja ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenarnya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. [Nama Hotel] [Nama Karyawan]
[Jabatan] [Tanda Tangan]
[Nama] [Tanggal]
[Tanda Tangan] [Tanggal]
[Stempel Perusahaan]
Catatan:
- Surat ini hanya contoh dan harus dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Konsultasikan dengan ahlinya untuk mendapatkan nasihat hukum yang lebih tepat.
Pastikan untuk menyertakan poin-poin penting seperti:
- Deskripsi pekerjaan yang jelas
- Gaji dan tunjangan yang disepakati
- Cuti dan libur yang diberikan
- Mekanisme penyelesaian sengketa
- Ketentuan lain yang dianggap perlu