Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Tetap

6 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Tetap

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Tetap

Berikut adalah contoh surat kontrak kerja karyawan tetap yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PERJANJIAN KERJA

No. : [Nomor Surat]

Tanggal : [Tanggal]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan]
    • Berkedudukan di [Alamat Perusahaan]
    • Diwakili oleh [Nama Pimpinan]
    • Sebagai [Jabatan Pimpinan]
    • Selanjutnya disebut "PERUSAHAAN"
  2. [Nama Karyawan]
    • Beralamat di [Alamat Karyawan]
    • Berjenis kelamin [Jenis Kelamin]
    • Berkewarganegaraan [Kewarganegaraan]
    • Selanjutnya disebut "KARYAWAN"

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

Perjanjian ini memuat tentang hubungan kerja antara PERUSAHAAN dan KARYAWAN yang bersifat tetap sebagai [Jabatan Karyawan] di [Departemen/Bagian].

Pasal 2: Masa Kerja

Masa kerja KARYAWAN dimulai pada tanggal [Tanggal Mulai Kerja] dan berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan, kecuali terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3: Tugas dan Tanggung Jawab

KARYAWAN bertugas dan bertanggung jawab untuk:

  • [Tugas dan tanggung jawab 1]
  • [Tugas dan tanggung jawab 2]
  • [Tugas dan tanggung jawab 3]
  • [Tugas dan tanggung jawab 4]

Pasal 4: Hak dan Kewajiban

A. Hak Karyawan:

  • Mendapatkan gaji pokok sebesar [Besar Gaji Pokok] setiap bulan.
  • Mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
  • Mendapatkan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mendapatkan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mendapatkan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan diri.
  • Mendapatkan kesempatan untuk dipromosikan sesuai dengan kinerja dan keahliannya.

B. Kewajiban Karyawan:

  • Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan penuh dedikasi.
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
  • Menjalankan peraturan perusahaan dengan baik.
  • Menjaga sikap dan perilaku yang baik selama bekerja.
  • Memberikan masukan dan saran kepada perusahaan untuk kemajuan perusahaan.

Pasal 5: Gaji dan Tunjangan

  • Gaji pokok: [Besar Gaji Pokok] setiap bulan.
  • Tunjangan: [Rincian Tunjangan].
  • Gaji dibayarkan melalui [Cara Pembayaran].
  • Gaji dibayarkan setiap tanggal [Tanggal Pembayaran].

Pasal 6: Cuti dan Libur

  • KARYAWAN berhak mendapatkan cuti tahunan [Jumlah Cuti] hari setiap tahun.
  • KARYAWAN berhak mendapatkan cuti sakit sesuai dengan surat keterangan dokter.
  • KARYAWAN berhak mendapatkan libur pada hari libur nasional dan hari libur resmi perusahaan.
  • Tata cara permohonan cuti dan libur diatur dalam peraturan perusahaan.

Pasal 7: Pemutusan Hubungan Kerja

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
  • PHK dapat dilakukan oleh PERUSAHAAN karena alasan [Alasan PHK], sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • PHK dapat dilakukan oleh KARYAWAN dengan memberikan surat pengunduran diri minimal [Jumlah Hari] hari sebelum tanggal pengunduran diri.

Pasal 8: Sanksi

  • KARYAWAN yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja ini dapat dikenai sanksi berupa [Sanksi].
  • Sanksi yang dikenakan pada KARYAWAN disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pasal 9: Penyelesaian Sengketa

  • Segala sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara PERUSAHAAN dan KARYAWAN.
  • Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa kerja yang sah.

Pasal 10: Ketentuan Lain

  • Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar, masing-masing pihak menerima satu eksemplar.
  • Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal ditandatangani.
  • Perjanjian Kerja ini dapat diubah atau diperbaharui berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

[Tempat]

Pada Tanggal : [Tanggal]

PERUSAHAAN

[Nama Pimpinan]

[Jabatan Pimpinan]

KARYAWAN

[Nama Karyawan]

[Tanda Tangan]

[Tanda Tangan]

Catatan:

  • Contoh surat kontrak kerja di atas hanya sebagai contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa Perjanjian Kerja yang dibuat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pastikan semua klausul dalam surat kontrak kerja dipahami oleh kedua belah pihak.