Contoh Surat Kontrak Sewa Bangunan
Berikut adalah contoh surat kontrak sewa bangunan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
SURAT KONTRAK SEWA BANGUNAN
Nomor: ...
Tanggal: ...
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama
Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ...
Pihak Kedua
Nama : ... Alamat : ... No. KTP : ...
Dengan ini menyepakati dan membuat perjanjian sewa menyewa bangunan sebagai berikut:
Pasal 1 : Pokok Perjanjian
Pihak Pertama (pemilik/penyewa) menyewakan dan Pihak Kedua (penyewa/sewa) menyewa sebuah bangunan yang beralamat di ... (sebutkan alamat lengkap bangunan) dengan luas bangunan ... (sebutkan luas bangunan) dan luas tanah ... (sebutkan luas tanah).
Pasal 2 : Jangka Waktu Sewa
Jangka waktu sewa bangunan ini adalah selama ... (sebutkan jangka waktu) tahun, terhitung mulai tanggal ... (sebutkan tanggal) sampai dengan tanggal ... (sebutkan tanggal).
Pasal 3 : Biaya Sewa
Biaya sewa bangunan ini adalah sebesar ... (sebutkan jumlah) rupiah per ... (sebutkan periode, contoh: bulan/tahun).
Pasal 4 : Cara Pembayaran
Pembayaran sewa dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara ... (sebutkan cara pembayaran, contoh: tunai/transfer) pada tanggal ... (sebutkan tanggal) setiap bulannya.
Pasal 5 : Kewajiban Pihak Pertama
- Memberikan bangunan dalam keadaan siap pakai dan layak huni.
- Menjamin bahwa bangunan tersebut bebas dari sengketa dan hak pihak ketiga.
- Memperbaiki kerusakan bangunan yang terjadi akibat bencana alam atau kelalaian Pihak Pertama.
Pasal 6 : Kewajiban Pihak Kedua
- Membayar sewa tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam perjanjian.
- Menjaga dan merawat bangunan dengan baik.
- Tidak melakukan perubahan atau renovasi pada bangunan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.
- Mengosongkan bangunan dan mengembalikannya kepada Pihak Pertama dalam keadaan baik dan sesuai dengan kondisi awal setelah berakhirnya masa sewa.
Pasal 7 : Sanksi
- Jika Pihak Kedua terlambat membayar sewa, maka akan dikenakan denda sebesar ... (sebutkan persentase) dari total biaya sewa per hari keterlambatan.
- Jika Pihak Kedua melanggar ketentuan dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri perjanjian ini secara sepihak dan meminta ganti rugi.
Pasal 8 : Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.
Pasal 9 : Perpanjangan Sewa
Perpanjangan masa sewa hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 10 : Ketentuan Lain
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.
- Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sesungguhnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Saksi-saksi:
- ...
- ...
Catatan:
- Contoh di atas hanya sebagai contoh.
- Anda perlu menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
- Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau lawyer untuk mendapatkan perjanjian yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.