Contoh Surat Kontrak Sewa Kios

5 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kontrak Sewa Kios

Contoh Surat Kontrak Sewa Kios

Berikut adalah contoh surat kontrak sewa kios yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN SEWA

Nomor: ..................

Tanggal: ..................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA

Nama : .................. Alamat : .................. Nomor Identitas : ..................

PIHAK KEDUA

Nama : .................. Alamat : .................. Nomor Identitas : ..................

Menyatakan bahwa telah mencapai kesepakatan untuk menyewakan dan menyewa kios yang berlokasi di:

Lokasi Kios: .................. Luas Kios: ..................

Dengan ketentuan sebagai berikut:

**Pasal 1 : ** Tujuan Sewa

Pihak Pertama menyewakan Kios kepada Pihak Kedua untuk (sebutkan tujuan sewa, misalnya untuk usaha kuliner, toko pakaian, dll.)

Pasal 2 : Masa Sewa

Masa sewa Kios adalah selama (sebutkan jangka waktu sewa), terhitung mulai tanggal (tanggal mulai sewa) sampai dengan tanggal (tanggal berakhir sewa).

**Pasal 3 : ** Besar Sewa

Besar sewa Kios adalah **(sebutkan jumlah sewa) ** per (sebutkan satuan waktu, misalnya bulan, tahun), dibayar di muka setiap (sebutkan kapan pembayaran, misalnya tanggal 1 setiap bulan).

**Pasal 4 : ** Pembayaran Sewa

Pembayaran sewa dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui (sebutkan metode pembayaran, misalnya transfer bank, tunai, dll) ke rekening (sebutkan nomor rekening) atas nama (sebutkan nama pemilik rekening).

**Pasal 5 : ** Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • Menyediakan Kios dalam kondisi siap pakai.
  • Melakukan perawatan dan perbaikan Kios jika terjadi kerusakan yang tidak disebabkan oleh Pihak Kedua.
  • Memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk menggunakan Kios sesuai dengan tujuan sewa.

**Pasal 6 : ** Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • Membayar sewa Kios tepat waktu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
  • Menggunakan Kios sesuai dengan tujuan sewa dan tidak untuk tujuan lain yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
  • Menjaga kebersihan dan ketertiban Kios selama masa sewa.
  • Meminta izin kepada Pihak Pertama sebelum melakukan perubahan atau perbaikan Kios.
  • Mengembalikan Kios kepada Pihak Pertama dalam kondisi baik (sebagaimana saat menerima Kios) pada akhir masa sewa.

**Pasal 7 : ** Denda

Jika Pihak Kedua terlambat membayar sewa, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar (sebutkan jumlah denda) per hari keterlambatan.

**Pasal 8 : ** Pemutusan Kontrak

Kontrak sewa dapat diputus sebelum waktunya oleh Pihak Pertama jika:

  • Pihak Kedua tidak membayar sewa selama (sebutkan jangka waktu).
  • Pihak Kedua menggunakan Kios untuk tujuan lain yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
  • Pihak Kedua tidak menjaga kebersihan dan ketertiban Kios.

Kontrak sewa dapat diputus sebelum waktunya oleh Pihak Kedua jika:

  • Pihak Pertama tidak menyediakan Kios dalam kondisi siap pakai.
  • Pihak Pertama tidak melakukan perawatan dan perbaikan Kios yang dibutuhkan.

**Pasal 9 : ** Penyelesaian Sengketa

Segala permasalahan yang timbul akibat dari pelaksanaan perjanjian ini diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

**Pasal 10 : ** Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam surat terpisah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

**Pasal 11 : ** Pengesahan

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2), bermaterai cukup, dan masing-masing pihak memegang satu (1) eksemplar.

Yang Menyetujui,

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA

..............................

..............................

Saksi 1

Saksi 2

..............................

..............................

Catatan:

  • Anda dapat mengedit contoh surat kontrak sewa kios ini sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan Anda memahami semua isi dalam kontrak sewa sebelum menandatanganinya.
  • Konsultasikan dengan pihak yang berkompeten (misalnya, notaris) untuk memastikan kontrak sewa Anda sah dan mengikat secara hukum.

Related Post