Contoh Surat Kronologi Kecelakaan Kerja

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kronologi Kecelakaan Kerja

Contoh Surat Kronologi Kecelakaan Kerja

Berikut adalah contoh surat kronologi kecelakaan kerja yang dapat digunakan sebagai acuan:

Kepada Yth.

[Nama Perusahaan]

[Alamat Perusahaan]

Perihal : Laporan Kronologi Kecelakaan Kerja

Dengan hormat,

Menindaklanjuti kejadian kecelakaan kerja yang dialami oleh [Nama Karyawan] pada tanggal [Tanggal Kejadian] di [Lokasi Kejadian], kami sampaikan kronologi kejadian sebagai berikut:

1. Kronologi Kejadian

  • Pada tanggal [Tanggal Kejadian], pukul [Jam Kejadian], [Nama Karyawan] sedang [Aktivitas yang sedang dilakukan saat kejadian].
  • [Uraikan detail kronologi kejadian kecelakaan kerja dengan jelas dan runtut, serta jelaskan penyebab kecelakaan].
  • Akibat kejadian tersebut, [Nama Karyawan] mengalami [Jenis Luka/Cedera] dan langsung dibawa ke [Rumah Sakit] untuk mendapatkan penanganan medis.

2. Saksi Kejadian

  • [Nama Saksi 1] - [Jabatan Saksi 1]
  • [Nama Saksi 2] - [Jabatan Saksi 2]

3. Bukti Pendukung

  • [Daftar Bukti Pendukung (Misalnya: Foto, Video, Laporan Medis)]

4. Tindakan yang Telah Dilakukan

  • [Uraikan tindakan yang telah dilakukan perusahaan setelah kejadian, misalnya: pemberian pertolongan pertama, pelaporan ke pihak terkait, dll.]

Demikian surat kronologi kecelakaan kerja ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Perusahaan]

[Jabatan Penanggung Jawab]

Catatan:

  • Silakan ganti bagian yang di dalam tanda kurung dengan informasi yang sesuai dengan kejadian yang dialami.
  • Anda dapat menambahkan informasi lain yang dirasa penting untuk memperjelas kronologi kejadian.
  • Pastikan surat kronologi kecelakaan kerja disusun dengan runtut, jelas, dan mudah dipahami.

Penting:

  • Surat kronologi kecelakaan kerja ini hanya contoh, dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Pastikan untuk melampirkan dokumen pendukung, seperti laporan medis dan foto/video kejadian.
  • Segera laporkan kejadian kecelakaan kerja kepada pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.