Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan

5 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan

Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan

Berikut contoh surat kuasa khusus gugatan yang dapat digunakan sebagai panduan:

SURAT KUASA KHUSUS

Nomor: …/SKK/…/…/…

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemberi Kuasa] Alamat: [Alamat Pemberi Kuasa] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pemberi Kuasa]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri

Memberikan kuasa khusus kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Penerima Kuasa]

Yang selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dan mengajukan gugatan terhadap [Nama Tergugat] dengan perkara [Perkara] di [Nama Pengadilan] berdasarkan [Dasar Hukum] dan [Bukti-bukti] yang telah diserahkan kepada Penerima Kuasa.
  2. Melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan gugatan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Melakukan mediasi dengan Tergugat.
    • Mengajukan bukti-bukti di persidangan.
    • Melakukan pembelaan atas gugatan lawan.
    • Mengajukan banding atas putusan Pengadilan.
    • Melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan.
  3. Menerima dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan gugatan tersebut atas nama Pemberi Kuasa.
  4. Menerima dan mengelola dana yang diterima sehubungan dengan gugatan tersebut atas nama Pemberi Kuasa.

Pemberi Kuasa menjamin keabsahan dan kebenaran data dan dokumen yang diberikan kepada Penerima Kuasa.

Pemberi Kuasa membebaskan Penerima Kuasa dari segala tuntutan dan tanggung jawab yang timbul dari pelaksanaan surat kuasa ini, kecuali karena kelalaian atau kesengajaan Penerima Kuasa.

Surat Kuasa Khusus ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup, berkas kekuatan hukum yang sama, dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.

[Tempat], [Tanggal]

Pemberi Kuasa,

[Tanda Tangan dan Nama Tercetak]

Penerima Kuasa,

[Tanda Tangan dan Nama Tercetak]

Catatan:

  • [Perkara] dapat diganti dengan jenis perkara yang diajukan, contohnya: gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan cerai, dll.
  • [Dasar Hukum] dapat diganti dengan dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan gugatan, contohnya: Pasal 1266 KUH Perdata, Pasal 1365 KUH Perdata, dll.
  • [Bukti-bukti] dapat diganti dengan jenis bukti yang digunakan untuk mengajukan gugatan, contohnya: surat perjanjian, surat bukti pembayaran, saksi, dll.

Penting:

  • Surat kuasa khusus ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kasus masing-masing.
  • Disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan bantuan dalam pembuatan surat kuasa khusus.
  • Pastikan surat kuasa khusus dibuat dengan lengkap dan jelas, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Informasi Tambahan

Selain contoh surat kuasa khusus gugatan, berikut beberapa informasi tambahan:

**1. ** Tujuan Surat Kuasa Khusus:

* Memberikan wewenang kepada Penerima Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam proses hukum.
* Mempermudah Pemberi Kuasa dalam mengurus perkara hukum tanpa harus datang ke Pengadilan.
* Menjamin keabsahan dan legalitas tindakan hukum yang dilakukan Penerima Kuasa.

**2. ** Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat Surat Kuasa:

* **Wewenang Penerima Kuasa:** Wewenang Penerima Kuasa harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik, sesuai dengan kebutuhan Pemberi Kuasa.
* **Tugas dan Tanggung Jawab Penerima Kuasa:** Tugas dan tanggung jawab Penerima Kuasa harus dijabarkan secara rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman.
* **Jangka Waktu Surat Kuasa:** Jangka waktu surat kuasa harus ditentukan dengan jelas, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
* **Materai:** Surat kuasa harus dilampiri materai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

**3. ** Pentingnya Konsultasi dengan Pengacara:

* Disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan bantuan dalam pembuatan surat kuasa khusus.
* Pengacara dapat membantu dalam merumuskan isi surat kuasa yang sesuai dengan kebutuhan dan kasus masing-masing.

Semoga informasi ini bermanfaat.